MEDAN, Relasipublik.com- Seorang pria ditangkap tim unit Reskrim Polsek Medan Kota karena kedapatan memiliki narkoba jenis Ganja,pria tersebut ditangkap ketika melintas diJalan SM Raja Kel.Teladan Barat, Kec. Medan Kota,Medan ,Sumut pada Kamis (3/6/2021).
Dalam Press rilisnya Kepada beberapa media melalui Wa grup ,Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Nova Indra Pratama mengatakan kronologis penangkapan ASR (28) warga Kel. Binjai Kec. Medan Denai Jumat (11/6/2021) .
Awalnya pihak Kepolisian di polsek Medan Kota menerima informasi dari masyarakat bahwa marak peredaran narkotika di seputaran Jalan SM. Raja, ujarnya.
Menanggapi info tersebut disikapi pihak kepolisian dengan melakukan pengintaian dengan cara under cover (penyamaran )dilokasi yang dicurigai .Penyamaran yang dilakukan oleh tim reskrim . Sesampainya di lokasi ada seorang pria yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motornya.
Kemudian TIM mengikuti Pria tersebut yang akhirnya diketahui berinisial ASR dengan hati hati agar tidak menimbulkan kecurigaan dan tidak melarikan diri, agar buruan yang dicuriga tidak lolos dan target sudah dipastikan benar ditengah Jalan sepeda motor yang dikendarainya di berhentikan dan dilakukan penggeledahan.
Dari hasil pengeledahan yan dilakukan oleh petugas terhadap ASR ,dari saku celana ditemukan 2 bungkus kertas diduga berisikan narkotika jenis ganja, kemudian saat dilakukan introgasi dan ASR mengaku kalau ganja tersebutadalah miliknya dan dibelinya dengan harga Rp10.000, kata Nova.
Saat ini teraangka beserta barang bukti 2 (dua) bungkus kertas diduga ganja, telah diamankan di Polsek Medan Kota. Terhadap ASR sendiri di kenakan Pasal 111 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ronald Sihombing/Rls Polsek M.Kota)















