PERCUT ,SUMUT.Relasipublik.com-Polsek percut Seituan melaksanakan Operasi (Ops) Yustisi 2021 di wilayah hukum (wilkum) Polsek Percut Sei Tuan, yang dilaksanakan di Jalan. Selamet Ketaren,Desa Medan Estate Kecamatan.Percut Sei Tuan,Kab .Ddli serdang,Sumut tepatnya di Bundaran Komplek MMTC. Kamis (10/06/2021), sekira pukul 10.15 wib.
Demikian rilis yang diberikan kepada beberapa media melalui saluran WA grup .alp (11/06/) dalam giat PPKM tersebut ada sebanyak 30 warga didapati tidak menggunakan masker ,sehingga mereka diberi sanksi dan peringatan serta membuat surat pernyataan.
Ada beberapa sanksi yang diberikan yaitu berupa push up dan skot jump,hal dimaksudkan untuk membuat mereka patuh dan peduli akan kesehatan bersama dan saat itu warga juga diberi masker, hal ini dimaksudkan agar masyarakat terbiasa mendisplinkan diri mematuhi protokol kesehatan (prokes), guna mencegah penularan covid-19.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar mematuhi prokes. Selalu kenakan masker dan rajinlah mencuci tangan pakai sabun, atau pun handsanitizer, juga jaga jarak untuk memutus mata rantai penularan covid-19,” ucap Janpiter.
Janpiter juga mengimbau kepada warga agar jangan selalu ingat protkol kesehatan dan menyepelekan virus corona. Karena virus ini telah banyak menelan korban jiwa diseluruh dunia dan juga diindonesia.
“Kita harus selalu menjaga kesehatan. Virus ini bisa menular jika kita tak pakai masker, jangan sepele,” ucap Kapolsek.
Menurut Janpiter kepada pengendara masyarakat agar selalu menggunakan masker apabila keluar rumah, menyiapkan Hand Sanitizer dan selalu mencuci tangan, guna mengantisipasi penyebaran Virus Covid 19 yang dianjurkan Pemerintah Republik Indonesia.
Selain Kpolres dalam kegiatan tersebut turut mendampingi Wakapolsek Percut Sei Tuan AKP Karya Tarigan, Kanit Intel Iptu Dimpos Hutabarat, 3 (tiga) orang Anggota Koramil 1/3 Percut Sei Tuan dan Putra Dalimunthe Kasi Trantib Percut sei Tuan beserta 4 (empat) Orang anggotanya .
(Ronald Sihombing/Rls -Polsek Percut Seituan)