LABUHANBATU – Personel Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Umum Dusun VII Ujung Batu, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (20/5/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial SR (38) dan LGP (23), warga Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 2,84 gram dan satu bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu seberat bruto 0,16 gram.
Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, satu unit handphone OPPO A31, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street tanpa pelat nomor.
PS Kapolsek Panai Hilir, IPTU Yuna Hendrawan Gultom SH MH menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi SH MH bersama personel langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Sekira pukul 03.00 WIB, petugas melihat dua laki-laki mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di bagian batok speedometer sepeda motor serta di tangan salah satu tersangka,” ujar Yuna.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan milik mereka dan rencananya akan diperjualbelikan.
“Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang rencananya akan diperjualbelikan,” katanya.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Panai Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan SH mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110 demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
(Aiman Ambarita)















