Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumPeristiwaSosial & BudayaSumateran UtaraTerbaru

Nahkoda Kapal pembawa 86 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang karam ketika akan berangkat ke Malaysia Telah Diamankan

77
×

Nahkoda Kapal pembawa 86 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang karam ketika akan berangkat ke Malaysia Telah Diamankan

Sebarkan artikel ini

 

SUMUT, relasipublik.com– Nahkoda Kapal yang ditumpangi oleh 86 orang pekerja Migran ilegal ini bocor hingga akhirnya karam di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sabtu 19 Maret 2022 yang lalu, kini Nahkoda tersebut telah ditahan oleh Kepolisian dan 6 orang lainnya masih DPO.

Demikian Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan dalam paparannya di Mapolda Sumut, Senin (21/3/2022).

Menurut Wadir, Kapal berangkat dari Tangkahan Kuala Tampias, Tanjungbalai,pada 17 Maret sekitar pukul 15:00 WIB yang dinahkodai oleh tersangka dengan ABK lainnya dengan inisial DS, Ferdi, R bersama pemandu jalan.

Nahkoda bernama Harianto, warga Jalan Pulo Simardan Gang Rambutan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.Dia ditangkap karena kapal yang dikemudikannya karam dan menewaskan dua orang calon pekerja migran gelap asal Indonesia.

Saat ini Kepolisian masih memburu 6 orang yang diduga terlibat dalam memberangkatkan PMI secara ilegal ini. Ke enam orang itu termasuk anak buah kapal (ABK) dan agen yang merekrut PMI.
Untuk itu diminta agar keenam orang tersebut agar cepat cepat menyerahkan diri, kata Alamsyah.

Diketahui jumlah PMI yang berada di kapal itu yaitu 86 orang. PMI ilegal ini ternyata bukan hanya warga Sumut. Mereka yang akhirnya diamankan setelah kapal karam ini ada yang datang bahkan dari Lombok, Nusa Tenggara Barat.

86 orang ini terdiri dari Provinsi Nusa Tenggara Timur 27 orang, Nusa Tenggara Barat berjumlah 10 orang, dari Jawa Barat 6 orang, Jawa Timur 19 orang, Lampung 1 orang, Sulawesi Selatan 11 orang, Banten 2 orang, Sumut berjumlah 3 orang, Jateng 6 orang dan Jambi 1 orang.

Kemudian, Alamsyah menjelaskan, terhadap PMI ini didapatkan keterangan bahwa 2 orang meninggal dunia, atas nama Maria dan Basman dari Sulawesi Selatan dan NTT.

Pelaku akan dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 10 lebih subs Pasal 11 dari UU RI NO 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 Jo Pasal 69 subs 83 Jo 68 dari Undang-Undang RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55, 56 dari Kuhpidana.

Yaitu penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.600 juta.(Ronald Sihombing)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *