Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumNasionalTerbaru

Kerja Sama Cegah Perdagangan Narkoba Via Dunia Maya

10
×

Kerja Sama Cegah Perdagangan Narkoba Via Dunia Maya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, relasipublik.com–Seiring dengan dinamika zaman, situasi permasalahan narkoba termasuk _New Psychoactive Substances (NPS)_ semakin menantang. Salah satu masalah serius yang menjadi atensi bersama di dunia adalah semakin maraknya pemesanan narkoba jenis baru atau NPS dan opioid sintetis non medis melalui internet dan dikirim ke berbagai penjuru dunia.

Merespon isu penting ini, _International Narcotics Control Board (INCB)_ melakukan berbagai kajian salah satunya melalui pertemuan _Inter-Regional Stakeholder Consultation on Public-Private Partnership For Prevention of Dangerous Substance Trafficking Through The Internet,_ pada Rabu (23/03/2022).

Dalam kesempatan ini, delegasi Indonesia yang dipimpin BNN RI melalui Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama turut hadir secara daring, dari Bekasi. Pada intinya, pertemuan tersebut membahas tentang pentingnya dukungan dari mitra pemerintah dalam rangka pencegahan perdagangan narkoba melalui internet.

Terkait kegiatan tersebut, Direktur Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Drs. Achmad Djatmiko, MA mengatakan, pertemuan ini diinisiasi oleh INCB yang bertujuan untuk berbagi pengalaman antara pemerintah, perusahaan, lembaga non pemerintah dan asosiasi industri dalam rangka pencegahan penyalahgunaan perdagangan zat berbahaya melalui layanan internet yang sah seperti melalui konten, spam web, dan e-commerce.

Menurutnya upaya penanggulangan perdagangan narkoba dan juga NPS melalui ruang siber membutuhkan kerja sama lintas sektor, terutama dengan para pihak yang terkait erat dalam hal pengaturan dan penyediaan internet.

“Indonesia percaya bahwa peningkatan kerja sama yang kuat baik di tingkat nasional, regional, dan internasional dapat mengatasi masalah ini secara efektif dan menyeluruh,” imbuhnya.

Direktur kerja sama menambahkan, pada pertemuan kali ini, tiga narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, PT Telkom dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya tentang upaya pencegahan konten negatif dan perdagangan narkoba melalui internet.

Sebagai salah seorang speaker dari Indonesia yaitu, Riko Risota Rahmada, S.Kom, Sub Koordinator Pengembangan Infrastruktur dan Transaksi Elektronik Kominfo mengatakan pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dari konten negatif termasuk praktik perdagangan narkoba di internet. Oleh karena itulah kerja sama BNN RI harus terus ditingkatkan dengan Kominfo serta pihak lainnya seperti platform dan e-commerce untuk duduk bersama membahas strategi yang tepat dalam rangka mencegah perdagangan narkoba via dunia maya.

Di akhir pernyataannya, Riko juga berharap implementasi kerja sama dengan BNN dengan Kominfo bisa lebih meningkat, terutama dalam hal pemanfaatan teknologi untuk melacak perdagangan narkoba di dunia siber. (R.S)

Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *