Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaNasionalPariwaraTerbaru

PKN Seret Dinas Pendidikan Jatim ke PTUN

30
×

PKN Seret Dinas Pendidikan Jatim ke PTUN

Sebarkan artikel ini

SUMUT, Relasipublik — Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) seret  dugaan korupsi Dinas Pendidikan Jawa Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam sengketa ini, Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN) Patar Sihotang SH, MH turun langsung mengikuti persidangan di PTUN Surabaya Jalan Raya Ir. H. Juanda No.89, Semawalang, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (30/3/2020).

Patar mengatakan, bermula dari informasi masyarakat bahwa di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa timur tercium dugaan penyimpangan keuangan negara pada APBD tahun 2018.

Menindak lanjuti Informasi tersebut, PKN merencanakan melakukan pengawasan masyarakat dengan melakukan investigasi sesuai dengan Misi dan Visi serta tupoksi Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara.

Sesuai dengan SOP Investigasi PKN, kata Patar, sebelum melakukan investigasi terlebih dahulu mendapatkan informasi Publik dalam bentuk Dokumen kontrak yang tujuannya sebagai informasi awal dalam pelaksaan investigasi.

Selanjutnya, PKN mengajukan Permintaan secara tertulis Kepada PPID Dinas Pendidikan. Namun tidak direspons, sehingga PKN melakukan keberatan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa timur.

“Namun itu juga tidak direspons dan tidak ditanggapin,” ucap Patar Sihotang.

Mengetahui Kepala dinas tidak menanggapi surat keberatan dalam tempo 30 hari kerja, PKN kemudian mengajukan sengketa Informasi ke Komisi Informasi Jawa Timur sesuai amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi dan Perki nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur sengketa informasi.

Dan hasilnya pada Tanggal 21 Januari 2021 Komisi Informasi Jawa timur memutuskan sengketa tersebut dengan Surat Putusan Komisi Informasi Provinsi  Jawa Timur Nomor: 166/I/KI-PROV Jatim-PS-A/2021 yang pada amar putusannya sebagai berikut:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian.

2. Menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh pemohon sebagaimana terurai dalam paragraf [2.2] adalah informasi yang bersifat terbuka selama dalam penguasaan termohon.

3. Memerintahkan kepada termohon untuk menunjukkan dan memperlihatkan informasi sebagaimana Paragraf [5.2] kepada pemohon paling lambat 14 hari kerja  sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

Amar putusan ini, Majelis Komisioner menyatakan bahwa Informasi yang di mohonkan PKN adalah Informasi terbuka.

Namun, kata Patar, putusan Nomor 3 yang menyatakan termohon dalam hal ini Kadis Pendidikan hanya memperlihatkan atas amar putusan nomor 3 tersebut.

“PKN merasa dibodohi atau dipermainkan oleh majelis Komisioner,” ungkap Ketum PKN.

Hal itu, jelas Patar, dikarenakan pertimbangan hukum Majelis Komisioner melanggar dan bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008  Pasal 4 Ayat 2 huruf c, yakni:

Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-undang ini; dan/atau karena dalam permohonan Pemohon telah jelas dan terang meminta dalam bentuk Hard Copy dan Soffcopy seperti yang terdapat dalam Paragraf [2.2].

Dan pemohon, meminta secara tertulis melalui tahap-tahap sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Komisi informasi nomor 1 tahun 2010 dan Peraturan Komisi informasi nomor 1 tahun 2013.

Bahwa Amar Putusan [5.2] menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh pemohon sebagaimana terurai dalam paragraf [2.2] adalah informasi yang bersifat terbuka selama dalam penguasaan termohon bertentangan dengan Amar Putusan [5.3].

Kemudian, memerintahkan kepada termohon untuk menunjukkan dan memperlihatkan informasi sebagaimana Paragraf [5.2] kepada pemohon paling lambat 14 hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

“Karena kalau sudah dinyatakan informasi terbuka tidak ada lagi alasan hukum untuk tidak di berikan Hard Copy dan Soff Copy seperti yang dimaksud pada paragraf [2.2],” terang Patar.

Patar menilai, Putusan Komisi Informasi Jawa Timur tidak profesional. PKN kemudian mengajukan gugatan keberatan ke PTUN Surabaya.

Permintaan atau petitum PKN

Menerima permohonan keberatan Pemohon dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa timur Nomor: 166/I/KI-PROV Jatim-PS-A/2021 Tanggal 21 Januari 202, serta memerintahkan termohon untuk memberikan seluruh informasi yang dimohonkan oleh Pemohon keberatan.

Persidangan yang dilaksanakan dengan agenda pembacaan keberatan dari PKN. Sebagai pemohon keberatan dihadiri oleh Patar Sihotang SH MH sebagai pemohon, dan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagai termohon.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa Minggu depan untuk mendengarkan tanggapan dari termohon.

Patar Sihotang berharap Majelis Hakim dapat memutuskan perkara sidang keberatan ini dengan putusan yang seadil-adilnya sesuai amanat  UU Nomor 14 Tahun 2008 dan amanat tuntutan reformasi.

Ia juga mengharapkan bantuan rekan-rekan media agar ikut serta mengawal dan mengawasi persidangan tersebut. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *