Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumSumateran UtaraTerbaru

Polda Sumut Amankan 14 Tersangka Jaringan Pengedar Narkoba Antar Provinsi

14
×

Polda Sumut Amankan 14 Tersangka Jaringan Pengedar Narkoba Antar Provinsi

Sebarkan artikel ini

 

MEDAN,relasipublik.com– Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil meringkus 14 tersangka Kurir narkoba dan menyita 30,838 gram sabu, 1.996 butir pil ekstasy dan 10.000 gram ganja dari 6 kasus yang berbeda. Hal ini dikatakan Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol C. Wisnu Adji dalam konferensi pers pada hari Rabu (13/07/2022) sekira pukul 09.30 WIB.

Dit Resnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap sindikat pengedar narkotika jaringan Internasional Malaysia-Aceh-Tanjungbalai-Medan, Malaysia-Tanjung Balai – Pekanbaru serta Medan-Jakarta selama periode Juni hingga 07 Juli 2022.

Pengungkapan jaringan pengedar tersebut menurut Wisnu diantaranya 1.838 gram sabu yang disita dari Marhaban Hamzah alias Rabban, dan Husaini alias Sani yang diringkus pada 5 Juni 2022, pukul 14.30 WIB, di Jalan Sei Kapuas, Kel, Babura, Kec, Medan Sunggal.

Kemudian pada hari Jumat, tanggal 10 Juni 2022, pukul 18.30 WIB di Jalan Ring road, Gagak Hitam, Kec, Medan Sunggal,. tepatnya di depan Ayam Geprek Bensu, berhasil menghentikan 1 unit mobil BK 1140 LAG yang dikendalikan oleh Deri Juliandra. Saat digeledah didalam mobil tersebut ditemukan narkotika jenis sabu seberat 4 Kg.

Kemudian 10 Kg sabu dengan tersangka bernama Syukri Ayub dan Hamdani Umar yang diringkus pada 30 Juni 2022 di Jalan Lintas Sumatera Utara, Medan – Banda Aceh, tepatnya di Desa Halaban, Kec. Besitang, Kab. Langkat.

Lalu pengungkapan sabu seberat 1 Kg pada 22 Juni 2022 sekira pukul 23.30 WIB, di jalan lintas Sumatera Utara, Desa Hesa Peelompingan Kab. Asahan dengan tersangka Ali Mansyah dan Sabbarudin.

”Para kurir sabu ini rata-rata diberi upah untuk mengantarkan sabu sebesar Rp.20.000.000 hingga 30.000.000.

Kombes Pol Wisnu Adji mengatakan keempat belas tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal
132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

“Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling
singkat penjara 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”, ujarnya.(Ronald Sihombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *