Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKabupaten LabuhanbatuKriminalNasionalPariwaraPeristiwaSosial & BudayaTerbaru

Polres Labuhanbatu Bongkar Pasar Gelap Kulit Harimau Sumatera

27
×

Polres Labuhanbatu Bongkar Pasar Gelap Kulit Harimau Sumatera

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU, Relasipublik – Polres Labuhanbatu berhasil membongkar kasus perniagaan kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera di wilayah Rantauprapat. Rabu (16/12/2020). Dua pelaku di amankan, sementara satu orang lainnya masih buron.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini atas kerja sama Satreskrim Polres Labuhanbatu dengan TIME Sumatera, yaitu salah satu NGO di Bidang Lingkungan Hidup.

Dalam konferensi persnya, Deni juga mengungkapkan harga kulit Harimau di pasar gelap internasional ditaksir laku terjual seharga USD 25.000 hingga USD 35.000 atau dalam rupiah mencapai Rp.500.000.000.

Sedangkan tulang belulang Harimau seharga USD 1.000 sampai dengan USD 2.000 atau sekitar Rp 30.000.000.

Sementara dua pelaku yang diamankan, yakni OS alias Pak Diana (43) warga Kelurahan Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhabatu Utara dan RG (49) warga Aek Matio, Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

“Jadi yang kita tetapkan sebagai tersangka ada 3 orang, satu lagi JS (35) warga Sibara-bara Dusun X Siamporik Labura saat ini masuk DPO,” ujar Kapolres.

Penangkapan ini, lanjut Kapolres, berawal adanya informasi dari masyarakat pada Kamis (10/12/2020) bahwa akan ada transaksi jual beli kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan dan ditemukan 1 karton warna cokelat yang di dalamnya berisikan 2 lembar kulit Harimau Sumatera dan 3 karung goni berisi tulang belulang yang dimasukkan ke dalam kotak karton.

Kepada pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d yang diancam pidana sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,” jelas Deni Kurniawan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *