Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKabupaten SamosirNasionalSumateran UtaraTerbaru

Proses Lelang Jabatan Rawan Korupsi?

34
×

Proses Lelang Jabatan Rawan Korupsi?

Sebarkan artikel ini

SAMOSIR, Relasipublik – Komisi pemberantasan Korupsi membuka ruang bagi masyarakat yang mau memberikan informasi apabilan menemukan dugaan jual beli jabatan di setiap daerah.

“Kami sangat mengapresiasi kalau ada informasi masyarakat yang menyampaikan kepada kami,” kata Maruli tua Manurung selaku kepala satuan tugas wilayah l direktorat l koordinasi dan supervisi dari KPK, kepada wartawan di Kantor Bupati Samosir. Senin (11/10/2021).

Selain disektor pengadaan barang dan jasa, menurut Maruli proses lelang jabatan adalah salah satu titik yang paling rawan dalam tindak pidana korupsi.

“Jadi, Korupsi terkait jual beli jabatan ini masih yang paling rawan, KPK masih sangat sering mendapat informasi dugaan, apakah permintaan atau suap menyuap terkait jual beli jabatan diberbagai daerah,” katanya.

Dalam hal ini, Maruli selaku anggota KPK berharap Pimpinan daerah dan seluruh pejabat yang berkompeten menjalankan regulasi tentang pengisian jabatan.

“Makanya kami harapkan Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan seluruh yang berhak, mendapatkan pesan tugas “bahwa KPK sangat sangat atensi dan memonitor supaya tidak terjadi penyelewengan atau bahkan suap menyuap ataupun pemerasan atau bahasa mudahnya jual beli jabatan,” harapnya.

Dipemkab Samosir, apalagi akan dimulai penataan jabatan dan juga seleksi untuk beberapa jabatan kosong di eselon ll dan bawahnya.

Dia juga menjelaskan Regulasi tentang pengisian jabatan, mulai dari UU NO 5 Tahun 2014 tentang ASN, turunanya Peraturan Pemerintah dan Peraturan BKN.

“Jadi memang fahami dulu bagaimana aturanya, yang paling jelas itu kan harus ada Pansel,” katanya.

Ditanya soal staf khusus yang kini sudah diganti dengan tim bupati percepatan pembangunan yang saat ini sedang hangat diperbincangkan di Samosir, Maruli harapkan itu harus sesuai aturan.

“Dinegara ini, apapun sudah ada aturanya, kami harus cek lagi bagaimana landasan hukumnya. Seperti itu memang harusnya Sekretaris daerah dan juga Inspektorat faham dan bisa memberi masukan, kalau ada regulasi yang belum singkron. Dan sekali lagi harus dicek dulu dari segi formilnya,” ucapnya.

Kendati demikian, jika itu dibentuk dia berharap tugas dan fungsinya kearah yang lebih baik untuk pemerintah kabupaten Samosir.

“Kalau dari segi materilnya atau pemanfaatanya, ya memang harapanya kalaupun itu debentuk untuk memperkuat mekanisme atau tata kelola bukan sebaliknya,” katanya. (AA/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *