Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKabupaten SamosirTerbaru

Ternyata Bukan Kawasan Hutan Negara,Lahan Tersebut Milik Keturunan Raja Gumumtam Rumahorbo

21
×

Ternyata Bukan Kawasan Hutan Negara,Lahan Tersebut Milik Keturunan Raja Gumumtam Rumahorbo

Sebarkan artikel ini

Foto.Dok.Istmewa.

SAMOSIR , SUMUT, Relasipublik.com– Penebangan Pohon pinus di Desa Marlumba, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, ternyata bukan kawasan hutan Hutan Negara ,kegiatan pengepulan kayu yang sempat Viral di platfon jagat maya tersebut akhirnya terkuak .

Lahan itu merupakan milik dari keturunan Op. Raja Gumumtam Rumahorbo dan sudah dikuasai selama ratusan tahun atau selama 13 generasi turun temurun.

Hal ini dinyatakan oleh Hoster Rumahorbo selaku humas  yang dipercayakan oleh seluruh keturunan Raja Gumumtam Rumahorbo.

“Bahwa tanah ini adalah tanah milik keturunan Raja Gumumtam Rumahorbo yang sudah dihuni sejak ratusan tahun,” ungkap Hoster Rumahorbo. Jumat (15/10/2021).

Lebih lanjut hoster membuat pernyataan bahwa keturunan Raja Gumumtam Rumahorbo akan mendirikan Yayasan Pomparan Raja Gumumtam Rumahorbo dan menyatakan bahwa tanah warisan itu adalah milik bersama yang tujuanya supaya tidak terjadi perselisihan dan saling klaim diantara pomparan Raja Gumumtam Rumahorbo.

“Berdasarkan Besloit yang sudah ada yang dihubungkan dengan silsilah atau tarombo Raja Gumumtam Rumahorbo bahwa tanah tersebut bukan hutan lindung tapi adalah milik pomparan Raja Gumumtam Rumahorbo,” bebernya.

Menanggapi berita yang sedang viral  saat ini yang menyatakan adanya penebangan liar yang dikerjakan oleh T Sitanggang, Hoster Rumahorbo menganggap itu tidaklah benar.

Saat diminta tanggapan dari T Sitanggang (Parman-red) selaku pengusaha yang mengerjakan, juga mengaku sudah melakukan berbagai tahap untuk memastikan legalitas lahan tersebut. Seperti membuat Surat perjanjian dengan pemilik lahan dan menyurati beberapa instansi terkait.

“Sebelum pohon pinus itu kita tebang, sekitar bulan Februari 2021, kita terlebih dahulu menyurati BPN dan tembusanya ke Kepala desa Marlumba, Camat dan  Kapolres Samosir,” ujarnya.

Bukan itu saja, T Sitanggang selaku Pengusaha mengaku sudah mengajukan permohonan ke Dinas Kehutanan UPT kesatuan pengelolaan hutan wilayah Xlll Dolok Sanggul.

“Menanggapi surat saya, pada tanggal 1 Januari 2021 pihak kehutanan sudah melakukan pengecekan dan pengukuran lahan tersebut, dan bukan kawasan hutan negara,” akunya.

Menurut T Sitanggang, kalau menyangkut hutan masyarakat, ada Permen 85 turunanya permen 48 tahun 2019 yang  mengaturnya.

“Jangan karena trending dan viral saya jadi diperiksa terus, kemarin waktu pak Luhut datang ke Samosir, kita juga udah diperiksa,” keluhnya.

Haritua Siregar selaku kepala UPTD Kehutanan Wilayah Samosir, dia membenarkan bahwa lahan penebangan pinus tersebut tidak berada dik)awasa Hutan Negara atau hutam lindung.

“Yang pasti parman gak ada salah disitu, ya… lokasi itu sangat putih,” kata Haritua Siregar kepada Wartawan saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya.

Sebelumnya beredar berita tentang penebangan kayu pinus di Desa Marlumba, berawal dari salah satu warga yang mengupload Video dan Gambar diplatfon Medsos.
(Jefry Sitanggang-Kontributor )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *