MEDAN,Relasipublik.com- Mall Centre Point Medan disegel sementara ,hal ini dilakukan akibat pusat perbelanjaan tersebut tidak memenuhi kewajibanya membayar pajak kepada Pemerintah Kota Medan,Jumat(9/7/2021)
Petugas Polisi Pamong Praja yang dipimpin Kasatpol PP Medan, Sofyan lebih dulu tiba di Mall Center Point . Petugas meminta para pengunjung segera keluar dari gedung tersebut dengan alasan akan segera ditutup.
Gedung yang berada di Jalan Jawa yang dekat dengan salah satu Rumah sakit swasta tersebut akhirnya dikosongkan dari pengunjung , Bobby Nasution, bersama Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Kapolrestabes Medan, serta Dandim 0201/BS tiba di Centre Point. Bobby bersama rombongan langsung menyegel pintu masuk gedung tersebut.
Bobby menyampaikan bahwa penutupan dan penyegelan gedung ini dilakukan karena telah dilakukan komunikasi terhadap pengelola tetapi tidak ada tanggapan dan kelanjutan terkait pembicaaraan sebelumnya Terkait pajak Centre Point, tapi tidak ada tindak lanjut.
“ Saya telah beberapa kali sampaikan, sebelum-sebelumnya sudah dilakukan komunikasi bahkan sempat ada MoU, antara PT KAI dan PT ACK namun MoU sudah kedaluwarsa, sudah memakan waktu 2 tahun, diberi kesempatan tapi sudah kedaluwarsa dan tidak ada tindak lanjutnya,” ujar Bobby.
Bobby mengatakan pihaknya meminta hak Pemko Medan segera ditunaikan oleh pengelola gedung mal itu.
Pemko Medan hanya meminta hak yang seharusnya yaitu pembayaran pajak sebesar Rp 56 miliar.Karena sudah diminta hitung ulang, Awalnya dari Rp 80-an miliar, lalu dihitung ulang PPATK, hitungan ulang itu luasannya sekitar 216 ribuan meter total utangnya jadinya Rp 56 miliar.
Bobby mengatakan pihaknya telah mengelar rapat pada 7 Juni 2021 dan menyepakati pembayaran dilakukan pada 7 Juli. Namun, sampai waktu yang ditentukan, Pemko Medan belum menerimanya.Rapat tanggal 7 Juni, yang dihadiri oleh petugas KPK, Kajari Medan, PT KAI, PT ACK, dan Pemko Medan disepakati saat itu jelas di situ 7 Juli, satu bulan dari rapat itu, PT ACK wajib membayarkan kewajibannya. Namun sampai tanggal 7 Juli, belum kita terima.
Menurut Bobby , tidak boleh ada aktivitas apa pun jika belum ada pembayaran beserta denda. Jika nantinya tidak dibayarkan, dia akan mengambil langkah sesuai peraturan yang ada ,pengelola Centre Poin diberi waktu 3 hari untuk membereskan kewajibanya ,penutupan dilakukan 3 hari ke depan” kalau memang kesepakatan bisa kita lakukan, hari Senin akan kita buka lagi,” ujar Bobby kepada wartawan.(Ronald Sihombing)