Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKota MedanTerbaru

Tidak Bayar Pajak Gedung Mall Centre Point di Segel Sementara

14
×

Tidak Bayar Pajak Gedung Mall Centre Point di Segel Sementara

Sebarkan artikel ini

 

MEDAN,Relasipublik.com- Mall Centre Point Medan disegel sementara  ,hal ini  dilakukan akibat  pusat perbelanjaan tersebut tidak memenuhi kewajibanya membayar pajak kepada Pemerintah Kota Medan,Jumat(9/7/2021)

Petugas Polisi  Pamong Praja yang dipimpin Kasatpol PP Medan, Sofyan lebih dulu tiba di Mall Center Point . Petugas meminta para pengunjung segera keluar dari gedung tersebut dengan alasan akan segera ditutup.

Gedung yang berada di Jalan Jawa yang dekat dengan salah satu Rumah sakit swasta tersebut akhirnya dikosongkan dari pengunjung , Bobby Nasution, bersama Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Kapolrestabes Medan, serta Dandim 0201/BS tiba di Centre Point. Bobby bersama rombongan langsung menyegel pintu masuk gedung tersebut.

Bobby menyampaikan bahwa penutupan dan penyegelan gedung ini dilakukan karena telah dilakukan komunikasi terhadap pengelola tetapi tidak ada tanggapan dan kelanjutan terkait  pembicaaraan sebelumnya Terkait pajak Centre Point, tapi tidak ada tindak lanjut.

“ Saya telah beberapa kali sampaikan, sebelum-sebelumnya sudah dilakukan  komunikasi bahkan sempat ada MoU, antara PT KAI dan PT ACK namun MoU sudah kedaluwarsa, sudah memakan waktu 2 tahun, diberi kesempatan tapi sudah kedaluwarsa dan tidak ada tindak lanjutnya,” ujar  Bobby.

Bobby mengatakan pihaknya meminta hak Pemko Medan segera ditunaikan oleh pengelola gedung mal itu.
Pemko Medan hanya meminta hak yang seharusnya yaitu pembayaran pajak sebesar Rp 56 miliar.Karena sudah diminta hitung ulang, Awalnya dari Rp 80-an miliar, lalu  dihitung ulang PPATK,  hitungan ulang itu luasannya sekitar 216 ribuan meter total utangnya jadinya Rp 56 miliar.

Bobby mengatakan pihaknya telah mengelar rapat pada 7 Juni 2021 dan menyepakati pembayaran dilakukan pada 7 Juli. Namun, sampai waktu yang ditentukan, Pemko Medan belum menerimanya.Rapat tanggal 7 Juni, yang dihadiri oleh petugas KPK, Kajari Medan, PT KAI, PT ACK, dan Pemko Medan disepakati saat itu jelas di situ 7 Juli, satu bulan dari rapat itu, PT ACK wajib membayarkan kewajibannya. Namun sampai tanggal 7 Juli, belum kita terima.

Menurut Bobby , tidak boleh ada aktivitas apa pun jika belum ada pembayaran beserta denda. Jika nantinya tidak dibayarkan, dia akan mengambil langkah sesuai peraturan yang ada ,pengelola Centre Poin  diberi waktu 3 hari untuk membereskan kewajibanya ,penutupan  dilakukan 3 hari ke depan” kalau memang kesepakatan bisa kita lakukan, hari Senin akan kita buka lagi,” ujar Bobby kepada wartawan.(Ronald Sihombing)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *