Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahNasionalTerbaru

Tiga Kali Mangkir, Pengusaha Karet Fajar Tjia Bakal Dijemput Paksa

39
×

Tiga Kali Mangkir, Pengusaha Karet Fajar Tjia Bakal Dijemput Paksa

Sebarkan artikel ini

Teks foto: Kasi Gakkum UPT Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah-IV, Nova Nadeak, ST.

 

LABUHANBATU, Relasipublik — Proses hukum dugaan tidak pidana kejahatan ketenagakerjaan kepada 25 buruh yang dilakukan Pengusaha Perkebunan karet Fajar Tjia belum menemui titik terang.

Pasalnya Perusahaan karet yang berlokasi di Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara (Sumut) sudah tiga kali mangkir panggilan UPT Wasnaker Provsu Wil-IV.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Gakkum) Unit Pelayanan Teknis Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah-IV, Nova Nadeak, ST berencana melakukan pemanggilan paksa.

“Sudah tiga kali kami panggil untuk memberikan keterangan tetapi sampai dengan sekarang tidak mau datang,” ungkap Nadeak, Senin (8/3/2021) kepada awak Media.

Selanjutnya pihak pengawas ketenagakerjaan menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak penegak hukum untuk menghadirkan Pengusaha Perkebunan Karet Fajar Tjia dalam persidangan.

“Kalau juga tidak mau datang kami akan melakukan pemanggilan paksa, dengan berkoordinasi terlebih dahulu ke aparat penegak hukum, dan panggilan paksa ini memang ada diatur pada regulasi,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Labuhanbatu, Wardin selaku kuasa pendamping para buruh menyayangkan tidak kooperatifnya pihak Perusahaan.

Ia menyatakan, semestinya Perusahaan Fajar Tjie mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Ditegaskannya, bahwa Negara ini adalah negara hukum yang menjunjung tinggi Hukum dan HAM.

Tiap warga negara, kata Wardin, memiliki kedudukan yang sama dan tidak ada yang kebal di mata Hukum.

Wardin meminta kepada Ketua UPT Wasnaker Provinsi Sumatera mengambil tindakan tegas kepada PT Fajar Tjie lantaran sudah tiga kali tak penuhi panggilan sidang Hubungan Industrial.

“Saya meminta kepada Kepala UPT. Wasnaker Provsu Wil-IV agar melakukan tindakan tegas, dengan memanggil paksa pengusahanya. Tidak ada yang boleh kebal hukum di Negara ini,” ungkap Wardin, Selasa (9/3/2021).

Wardin menyebut perselisihan hubungan industrial yang terjadi bukan untuk menghambat investasi di Kabupaten Labuhanbatu Raya, namun para Pengusaha diwajibkan mengikuti ketentuan hukum berlaku.

“Jangan jadikan rakyat negeri ini sebagai budak atau mesin produksi,” tegas Ketua KC. FSPMI Labuhanbatu.

Wardin menduga tidak kooperatifnya Perusahaan Fajar Tjie dikarenakan ada pihak-pihak yang berusaha melindunginya.

“Kuat dugaan kami, membangkangnya pengusaha Perkebunan Fajar Tjia, dimungkinkan ada yang memback-up nya, atau ada yang jadi penghianat kepada anak bangsa ini agar anak bangsa ini tetap menjadi budaknya pengusaha,” tutup Wardin. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *