Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKabupaten AsahanKabupaten Batu BaraKota BinjaiKota GunungsitoliKota MedanKota Tebing TinggiKriminalNasionalOlahragaOpiniPariwaraPariwisataPendidikanPeristiwaPolitikSosial & BudayaTerbaru

Warga Sergai Keluhkan Proyek Tanpa Pagu dan Tumpukan Material Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara. 

19
×

Warga Sergai Keluhkan Proyek Tanpa Pagu dan Tumpukan Material Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara. 

Sebarkan artikel ini
SERDANG BEDAGAI, KABAR DAERAH-
Tumpukan batu kali , pasir dan tumpukan tanah atas proyek pembangunan saluran Drainase / Gorong gorong di Kabupaten Serdang Bedagai atas Satuan Kerja Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara dengan Nilai Pagu sebesar Rp 3M, sangat mengganggu aktivitas pengguna jalan Medan – Tebing Tinggi, tepat nya di Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai yang melintas.
Pasalnya Proyek yang di kerjakan oleh Vendor dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara atas CV. KARUNIA BERKAH , yang beralamat Jl.Setia Budi Ps.I Lk 7 No 101 Medan (Kota) Sumatera Utara dengan hasil negosiasi akhir Rp 2.397.600.000, – tidak memasang pagu Anggaran proyek dan langgar kebebasan para pengguna jalan.
Tumpukan batu kali, Pasir dan Tumpukan tanah tersebut tersebar hingga ke badan jalan sehingga pengguna jalan harus hati-hati agar tidak jatuh.
“Ini kita lihat saja Mas, tumpuk pas di jalur kiri kendaraan ini sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, soalnya apa bila berpapasan dengan angkutan seperti mobil tronton trailer harus hati-hati sekali, Kalau ada yang kencang dari arah Medan atau Tebing Tinggi bisa bahaya karena sempit jadi harus antri.
Ditambah lagi belum lama ini ada kecelakaan hingga tewas, Tumpukan material tersebut lah sebenarnya penyebab nya “, ungkap Warga AF (40) saat di temuin awak Media Kabar Daerah pada hari Jum’at (04 September 2020) tidak jauh dari Lokasi Tumpukan material.
Dihal lain…Terkait dengan adanya aturan untuk pemasangan pagu anggaran atas proyek sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.
Diharapkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pentingnya informasi papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Hendaknya plang sudah harus dipasang di lokasi sejak awal dimulainya kegiatan karena dengan adanya plang/papan nama proyek itu, masyarakat dapat mengawasi secara langsung pengerjaan proyek yang ada di daerah tersebut.
Yusa (Serdang Bedagai).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *