Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKabupaten LabuhanbatuNasionalTerbaru

2 Pria dan 1 Wanita Pengedar Narkoba Diamankan Polsek Kampung Rakyat

24
×

2 Pria dan 1 Wanita Pengedar Narkoba Diamankan Polsek Kampung Rakyat

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU, Relasipublik – Perburuan Pengedar Narkoba di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu terus digencarkan Pihak Kepolisian. Rabu (13/1/2021) Polsek Kampung Rakyat berhasil menangkap tiga orang pengedar Narkoba jenis sabu. 

Pelaku, yakni DD (41) warga Tanjung Selamat, Padang Tualang, Kabupaten Langkat. FH (34) warga Aek Gapok, Tanjung Medan, Kecamatan Kampung rakyat, Kabupaten Labusel dan seorang wanita IM boru S (34) warga Dusun 1, Sidodadi, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.

Penangkapan ini dipimpin Kapolsek Kampung Rakyat AKP Ery Pasetyo dan Kanit I Ipda Ropensus Manik setelah mendapat informasi dari masyarakat ada dua orang laki-laki tengah pesta narkoba di sebuah perumahan di Desa Perkebunan Teluk Panji.

Kapolsek Kampung Rakyat AKP Ery Prasetyo mengatakan setiba di lokasi petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku.

AKP Ery menjelaskan dari tersangka DD dan FAS disita berupa tiga bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 11.08 gram neto, 1(satu) buah kaca pirek berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu  seberat 1.34 gr bruto, 1 buah alat hisap /bong merek Aqua dan 1 buah mancis.

Kemudian dari tersangka IM boru S ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2.92 gram neto, 1 buah kaca pirek bekas bakaran berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 1.42 gram bruto.

“Total barang bukti narkotika sabu yang disita dari ketiga tersangka sebanyak 14 gram neto dan sisa kaca pirek 2,76 gram bruto,” ungkap Kapolsek.

Selanjutnya terhadap ketiga tersangka saat ini sedang dilakukan penyidikan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, dan dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *