Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKota MedanKota SibolgaTerbaru

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro  Untuk Luar Jawa-Bali ,Medan  Berlakukan Pengetatan

19
×

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro  Untuk Luar Jawa-Bali ,Medan  Berlakukan Pengetatan

Sebarkan artikel ini

 

Sumut,Relasipublik.com-Pemerintah memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro untuk wilayah luar Jawa-Bali pada 6-20 Juli 2021. Pengptatan PPKM mikro ini diterapkan di 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang termasuk dalam asesmen situasi Covid-19 tingkat empat. Salah satu kota dari 43 daerah yang diwajibkan untuk melaksanakan pengetatan PPKM mikro untuk Provinsi Sumatera Utara adalah Kota Medan  dan Sibolga . Pengetatan itu dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Untuk menyikapi hal tersebut Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebutkan, dia langsung mengintruksikan semua camat dan lurah membentuk posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk melaksanakan fungsi pencegahan, penanganan, dan pembinaan.Demikian dikatakan Bobby dalam sambutannya secara virtual dalam acara perayaan Hari Keluarga Nasional di Medan, Rabu (7/7/2021).

Dikata kannya operasional tempat usaha, mal, kafe, dan restoran hanya boleh maksimal hingga pukul 17.00 WIB, dan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen. Sementara itu, untuk layanan makanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 20.00 WIB. Operasional tempat hiburan juga dibatasi hingga pukul 17.00 WIB, serta kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran juga diperketat, 25 persen work from office (WFO) dan 75 persen work from home (WFH) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Pelaksanaan belajar mengajar juga tetap dilakukan secara daring. “Maksimal hanya 30 orang yang diperbolehkan unuk menghadiri hajatan dan tidak boleh menyiapkan makanan prasmanan ketika melakukan kegiatan hajatan,” kata Bobby.   Peranan keluarga untuk pencegahan Bobby juga menyebutkan soal peran keluarga dalam pencegahan Covid-19 di Medan.

Menurut Bobby  masyarakat harus patuh terhadap aturan PPKM mikro yang diperketat ini, terutama soal penerapan protokol kesehatan. “Saya minta kepada masyarakat Kota Medan untuk sama-sama kita menerapkan PPKM (mikro) kita kali ini. Agar kita bisa kembali lagi menerapkan new normal, yang hari ini dalam melaksanakan beberapa kegiatan sangat terbatas,” kata  Bobby.

Satgas Penanganan Covid-19 Medan mencatat hingga 6 Juli 2021, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 di Medan mencapai 18.822 kasus. Angka ini naik 80 kasus dari hari sebelumnya. Lalu, angka kesembuhan mencapai 16.961 dan angka kematian mencapai 644 orang. Dalam beberapa pekan terakhir, penambahan kasus harian di Medan meningkat signifikan jika dibanding kondisi sebelum libur Lebaran lalu

Selain itu Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi juga telah menandatangani  instruksi  Gubsu pada 5 Juli 2021 dengan No.188.54/26/INST/2021,instruksi ini diberikan kepada 12 Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Sumut,seperti Kota Medan, Kota Binjai ,Kota Tebing tinggi ,Kota Pematangsiantar,Kota Sibolga ,Kota Padang Sidempuan,Kabupaten Deli Serdang,Kabupaten Sergei,Kabupaten Simalungun Kabupaten Langkat, Kabupaten Karo dan Kabupaten dairi.

Untuk Kota Medan dan Kota Sibolga Masuk Kategori IV,sesuai assesment diberlakukan  aturan Khusus terhadap kedua daerah ini.

.(Ronald Sihombing)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *