Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BolaDaerahKota MedanTerbaru

Kapolda Minta Pelaku usaha Harus Patuhi Aturan PPKM Mikro,dan Kepolisian Optimalkan Operasi Yustisi

16
×

Kapolda Minta Pelaku usaha Harus Patuhi Aturan PPKM Mikro,dan Kepolisian Optimalkan Operasi Yustisi

Sebarkan artikel ini

 

MEDAN,SUMUT  ,Relasipublik.com—   Kapoda Sumatera Utara Irjen Pol Drs. Panca Putra, S. M.si meminta Pelaku usaha, masyarakat dan pekerja mematuhi peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diterapkan pemerintah daerah mulai tanggal 6 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Hal tersebut ditegaskan Kapolda dalam Rapat kerja dengan Wakapolda dan Pejabat Utama serta Para Kapolres, di Mapoldasu,pada hari  Kamis (8/7/2021).

PPKM Mikro telah ditetapkan melalui Instruksi Gubernur No 188.54/26/Inst/2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Pengoptimalan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Kapolda memerintahkan kepada Kapolres dan jajarannya  Meningkatkatkan Operasi yustisi, menegaskan Jam Operasioal bagi pelaku-pelaku usaha serta kegiatan-kegiatan perkantoran/tempat kerja pada zona merah dilakukan dengan menerapkan kerja dari rumah /Work From Home (WFH) 75 persen, kerja dari Kantor /Work From Office (WFO) 25 persen . Selain Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan kerja dari rumah/ WFH 50 persen dan Kerja dari Kantor / WFO 50 persen.

Pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan diterapkan pembatasan Jam Operasional sampai pukul 17.00 WIB dan Pembatasan kapasitas pengunjung 25% dengan penerapan Protokol kesehatan yang ketat, begitu juga dengan warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain.

“Saya perintahkan Kapolres dan Kapolsek bersama dengan TNI, Satpol PP dan satgas covid 19 serta gandeng Potensi masyarakat lainnya diwilayah masing-masing agar mengoptimalkan Operasi Yustisi secara masiv, antisipasi Potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama Perpanjangan PPKM Mikro baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi,  perkantoran atau kegiatan yang dapat melanggar protokol kesehatan, berikan sanksi tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar,” tegas Kapolda.

Sedangkan tempat hiburan lainnya seperti seperti klub malam, diskotik, pub, karoke, Bar/rumah minum, griya pijat, spa dan area permainan ketangkasan lainya pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dan Protokol kesehatan ketat.

Panca yang juga mengajak elemen masyarakat baik itu Organisasi Masyarakat, kelompok sosial masyarakat hingga civitas akademik untuk turut serta berkolaborasi dengan TNI-Polri dalam rangka mempercepat akselerasi proses Vaksinasi, dengan tujuan segera terwujudnya Kekebalan Kelompok atau Herd immunity.

“Keselamatan Rakyat merupakan Hukum Tertinggi,  kita harus bersama-sama menjaganya, oleh karenanya Ketaatan masyarakat merupakan kunci keberhasilan menekan penyebaran covid 19,” Ujar Kapoldasu.

(Rls -Humas Poldasu).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *