Medan Labuhan, Relasipublik.com -Warga merasa lega dan memberikan apresiasi kepada Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumut atas ditangkapnya pelaku pencurian yang kerap membongkar rumah Warga di Jln. Kawat 3 Tol Mulia X, Lingkungan 18, Kel. Tanjung Mulia Hilir, Kec. Medan Deli pada Sabtu 5 Oktober 2025.
Adapun terperiksa pelaku pencurian yang ditangkap dan meresakan warga tersebut bernama BM warga Jln. Kawat 3 Tol Mulia X, Lingkungan 18, Kel. Tanjung Mulia Hilir, Kec. Medan Deli yang telah ketahuan mencuri berupa 1 (satu) Set Pagar Pintu Rumah besi (Rayap besi) milik Terevia Hutagalung dan 1 buah Handphon merk JTE milik anak kos nya.
Akibat kejadian tersebut, Korban Terevia Hutagalung warga Jln. Kawat 3 Tol Mulia X, Lingkungan 18, Kel. Tanjung Mulia Hilir, Kec. Medan Deli telah membuat Laporan Pengaduan No. Pol LP/B/794/X2025 SPKT POLSEK MEDAN LABUHAN/POLRES PELABUHAN BELAWAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 06 Oktober 2025 pada pukul. 23:30 Wib.
Dari pengakuan Korban Terevia Hutagalung kepada Media, kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 04 Oktober 2005 sekira pukul 03.00 Wib.
Pada saat Pelaku melakukan pencurian itu, aksinya sempat dipergoki oleh anak kost yang menyewa rumahnya dan melarang supaya pagar besi rumah itu jangan di curi.
“Aksi pelaku sempat di pergoki oleh anak kost dan ditegur supaya jangan mengambil pagar besi rumah tersebut,” ucap Terevia Hutagalung kepada media, Senin (27/10/2025).
Parahnya lagi lanjut Terevia Hutagalung, pelaku tidak terima dengan teguran anak kos nya itu. Disitulah pelaku Bimbim Manullang pergi dan tidak berapa lama datang kembali dengan membawa sebilah pisau menemui anak kost tersebut dan mengancam akan membunuh bila aksinya terbongkar.
“Kalo kau kasih tau sama yang punya rumah kuambil pagar besi ini, awas kau… akan ku bunuh kau” kata pelaku kepada anak Kost.
Dalam hal ini, anak kost juga diperiksa kepolisian sebagai saksi dalam aksi pencurian tersebut.
Atas kejadian itu, Korban Terevia Hutagalung mengalami kerugian lebih kurang (Sekira Rp. 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) berupa 1 (satu) Set pagar Pintu Rumah, 30 (tiga Puluh batang) besi Beton Ukuran 9 mm dan 1 buah Handphone Merek JTE Warna Hitam.
Korban juga yakin dan percaya dengan kinerja Polsek Medan Labuhan pimpinan Kompol. J Sibuea S.E, M.H akan memproses perbuatan Pelaku sesuai hukum yang berlaku dan menangkap penadah barang curian tersebut.
Ia juga berharap, pihak Polsek Medan Labuhan segera memproses perbuatan Pelaku yang telah mengancam anak kos nya dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) sesuai Undang- Undang Darurat.
Kemudian, Polsek Medan Labuhan melakukan Test Urune terhadap pelaku. Karena, Pelaku didiga sebagai pengguna berat Narkoba jenis Sabu.
“Pelaku ini kan pengangguran, makanya kerjanya hanya mengintai rumah warga untuk menjadi sasarannya dalam aksi pencurian. Bahkan diketahui, dari hasil kejahatannya pasti digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.” bebernya.
Hal yang sama juga di sampaikan warga setempat yang posisi rumahnya percis berdempetan dengan rumah Korban Terevia Hutagalung.
Dikatannya, bahwa rumahnya sudah berulang kali ke bongkaran dalam aksi pencurian. Tetapi yang hilang berupa tabung gas dan celengan milik anaknya.
Lebih parahnya lagi, aksi pencurian yang pernah terjadi di rumahnya dilakukan dengan cara merusak seng melalui belakang rumahnya, dan dari situ si pencuri masuk untuk mengambil dan menggasak barang- barang yang ada dirumahnya.
“Karena barang yang hilang tidak mencapai jutaan rupiah, sehingga Dia tidak membuat Laporan ke pihak kepolisian.” tegasnya.
Menanggapi pelaku Pimpim Manullang yang telah ditangkap pihak Polsek Medan Labuhan, saat di konfirmasi Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu. Dr. Hamzar Nodi, SH. , MH., melalui Penyidiknya Brigadir. Mangara Ambarita, S.H mengatakan bahwa pelaku sudah ditangkap.
“Pelaku sudah di tangkap, dan prosesnya akan kita lidik.” tegasnya.(Rel)















