Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDaerahKabupaten Labuhanbatu

Polisi Tangkap Petani di Bilah Hulu, Sita Sabu 10,57 Gram

25
×

Polisi Tangkap Petani di Bilah Hulu, Sita Sabu 10,57 Gram

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU – Personel Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Mualmas, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (4/7/2026) malam.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 10,57 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Pria yang diamankan berinisial ZS (40), warga Dusun Tanjung Siram Pekan, Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu. Sehari-hari, ZS diketahui bekerja sebagai petani dan kini menjalani proses hukum di Polres Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui keterangan resminya menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu sekitar pukul 20.30 WIB. Warga melaporkan kawasan Dusun Mualmas diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hulu AKP Syamsul Bahri Dalimunthe memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Juandi Ginting bersama personel opsnal melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 21.25 WIB, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor matik dengan gerak-gerik yang dianggap mencurigakan. Polisi kemudian menghentikan dan memeriksa pria tersebut.

“Hasil penggeledahan menemukan dua bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bersih 10,57 gram. Barang itu dibungkus menggunakan dua lembar tisu putih dan disimpan di dalam tas sandang berwarna hitam,” terang Kapolres.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit ponsel Oppo A54 warna biru, uang tunai Rp95 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna cokelat tanpa pelat nomor yang diduga digunakan tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, ZS mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang yang dipanggil Koko. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan orang tersebut, namun hingga kini yang bersangkutan belum ditemukan.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hulu sebelum penanganan perkara dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polisi menyatakan masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Perlu ditegaskan, seluruh dugaan terhadap tersangka masih merupakan proses hukum. Status bersalah baru dapat ditentukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Aiman Ambarita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *