Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaBerita UtamaDaerahKabupaten Labuhanbatu

Lagi Ramai, Kantor Desa S-2 ‘Kecil Mungil’ Hanya 5 x 4 Meter

52
×

Lagi Ramai, Kantor Desa S-2 ‘Kecil Mungil’ Hanya 5 x 4 Meter

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU – Kantor Desa S-2, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara menjadi buah bibir setelah sejumlah awak media melakukan pemantauan langsung ke lokasi. 

Bukan hanya karena aktivitas pelayanan yang tampak lengang, tetapi juga karena ukuran bangunan kantor desa yang dinilai jauh lebih kecil dibandingkan kantor desa pada umumnya.

Dari hasil pantauan di lapangan, Rabu (24/06/26) bangunan kantor desa tersebut diperkirakan hanya berukuran sekitar 5 x 4 meter dengan bentuk persegi sederhana dengan teras di depan pintu.

Dari luar, bangunan itu lebih menyerupai sebuah ruangan kerja berukuran minimalis daripada pusat pelayanan pemerintahan desa yang melayani kebutuhan administrasi masyarakat.

Memasuki ruangan kantor, kondisi yang terlihat pun tidak jauh berbeda. Hanya terdapat tiga meja kerja yang tersusun sederhana. Bagian langit-langit bangunan tampak kurang terawat, sehingga menambah kesan bahwa kantor tersebut belum mendapatkan perhatian yang memadai dari sisi sarana dan prasarana.

Padahal, dari bangunan inilah berbagai pelayanan publik berlangsung. Mulai dari pengurusan administrasi kependudukan, penerbitan surat-menyurat, pelayanan masyarakat, hingga berbagai aktivitas pemerintahan desa lainnya dipusatkan di ruangan yang relatif sempit tersebut.

Saat tim media melakukan kunjungan pada jam kerja, suasana kantor justru tampak sepi. Hanya dua perangkat desa yang terlihat berada di dalam kantor dan menjalankan aktivitas.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di sekitar lokasi, beberapa perangkat desa lainnya disebut tidak berada di kantor pada saat jam pelayanan berlangsung.

Kondisi kantor yang terbatas ini memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak mengenai efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Ruang kerja yang sempit berpotensi membatasi mobilitas aparatur desa, sekaligus mengurangi kenyamanan warga yang datang mengurus berbagai kebutuhan administrasi.

Di sisi lain, perhatian publik juga mulai mengarah pada pengelolaan anggaran desa. Muncul pertanyaan mengenai sejauh mana penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) telah dialokasikan untuk mendukung penyediaan sarana pemerintahan yang layak, termasuk pembangunan fasilitas pelayanan publik di tingkat desa.

Namun demikian, hal tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pemerintah desa dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan kondisi fisik bangunan.

Hingga berita ini disusun, Kepala Desa S-2 Budi belum berhasil dimintai keterangan. Tim media telah beberapa kali mendatangi kantor desa, namun kepala desa tidak berada di tempat.

Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga telah dilakukan berulang, tetapi belum memperoleh tanggapan.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa maupun Pemerintah Desa S-2 agar pemberitaan tetap berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Apabila terdapat penjelasan resmi, media akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

 

(Aiman Ambarita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *