Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Asri Tarigan Sebut Penerapan UU ITE kepada Jurnalis Yusup Masih Lemah

17
×

Asri Tarigan Sebut Penerapan UU ITE kepada Jurnalis Yusup Masih Lemah

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU, Relasipublik -Muhammad Yusup Harahap memenuhi janjinya untuk mendatangi tim penyidik Polres Labuhanbatu guna dimintai keterangan yang kedua kalinya, Selasa (12/7).

Yusuf sebelumnya dilaporkan oleh Abdul Rahim Matondang ke Polres Labuhanbatu dengan nomor:LP/B/829/1V/2022/SPKT/RES-LBH/POLDASU pada tanggal 18 April lalu atas tudingan pencemaran nama baik di sosial media.

Kuasa Hukum Yusuf, Asri Tarigan, SH menyatakan kehadiran klienya di Polres Labuhanbatu sebagai bukti bahwa tiap warga negara Indonesia harus taat dan tunduk terhadap Undang-undang yang berlaku.

Menyoal kasus pencemaran nama baik di media sosial (UU ITE) yang ditujukan kepada Yusuf, menurutnya masih terlalu lemah dan seakan dipaksakan.

Asri Tarigan, SH yang juga Pimpinan Posbakum Kamikze Labuhanbatu Utara menyebut terdapat beberapa poin yang menjadi sorotan.

“Karena dari semua yang dibeberkan depan penyidik, ternyata ada beberapa hal yang menurut kami janggal dan dibuat-buat, mengada-ada seperti itu,” ucapnya.

Ambil contoh, kata Asri, untuk alat bukti yang mereka tampilkan (penyidik) sudah tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

“Kami hanya menghargai sebagai warga negara yang baik, kami menghargai hukum, kami menghargai kepolisian sehingga kami hadir memenuhi panggilan dari penyidik terhadap perkara ini,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui Yusuf dilaporkan ke Polres Labuhanbatu lantaran mengunggah rekaman vidio percakapan Abdul Rahim Matondang bersama rekannya saat mendatangi kediaman Yusup.

Abdul merasa keberatan atas terbitan berita yang ditulis oleh Yusup. (AA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *