MEDAN, Relasipublik.com– Kegiatan dan Sosialisasi di Wilayah Hukum Polsek Medan Area untuk mematuhi Prokes semakin gencar dilakukan.Salah satunya adalah bagi bagi masker dan berikan himbauan kepada masyarakat diwilayah hukum Polsek Medan Area,Medan ,Sumut pada hari Kamis (05/08/2021 ) pagi.
Pelaksanaan tersebut sesuai Undang undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara dan Surat Perintah Kapolsek Medan Area No. Sprin/703/VIII/Ops 1.2/2021 pertanggal 05/08/2021.
Pada giat ini dipimpin langsung Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH beserta Wakapolsek AKP Tri Eko, Kanit Intelkam, Kanit Binmas dan anggota.
Sebanyak 200 masker serta memberikan himbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan .
Himabuan ini diberikan kepada para warga yang beraktifitas dan melintas di sekitarJalan Bromo Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area.Medan.
Bagi pelaku usaha yang menjalankan usaha harus tetap mematuhi ketentuan PPKM Level IV.Disamping itu petugas juga memberikan brosur himbauan berupa surat ederan Wali Kota Medan tentang pelaksanaan PPKM.
Selama melaksanakan kegiatan ada ditemukan beberapa pelanggaran Prokes, pemberian teguran sebanyak 5 kasus, tidak memakai masker 9 kasus dan tidak menjaga jarak sebanyak 6 kasus, himbauan Sosialisasi 5 kali pelanggaran .
Kegiatan pembagian masker dan himbauan tersebut berakhir pada pukul 11.00 Wib, berjalan lancar, tertib dan aman .(Ronald Sihombing)