Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKota PematangsiantarTerbaru

Berdasarkan informasi Masyarakat Tiga Orang Terduga Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Sat Narkoba Polres P.Siantar .

13
×

Berdasarkan informasi Masyarakat Tiga Orang Terduga Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Sat Narkoba Polres P.Siantar .

Sebarkan artikel ini

 

P.SIANTAR,SUMUT,Relasipublik.com- Personil Sat Narkoba Polres P.Siantar berhasil membekuk para terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba Pada hari Selasa  (04/5/ 2021).mereka di bekuk dari beberapa tempat di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, Sumut.

K.P pria (41) warga Kel.Karo ,Pematangsiantar,  dibekuk dari dari Jalan Melanthon Siregar Kel.Parhorasan Nauli Kec.Siantar Marihat ,Pematang siantar ,Barang bukti yang disita dari kantong celanyanya yaitu satu (1) bua plastik yang berisi 9 (Sembilan) paket Narkotik diduga Ganja dengan berat bersih 10,36 gram.

Sekitar pukul 15.30 Wib, Personil Sat.Narkoba Polres Pematangsiantar Menangkap seorang laki laki A(31)warga Kec .Bandar.Dia diciduk Polisi dari Jalan Ade Irma Suryani  Kel.Martoba  Kec.Siantar Utara P.Siantar.

Personil Sat. Narkoba menangkapnya dari mobil Toyota Kijang Innova BK 1746 KA sedang parkir dipinggir Jalan Ade Irma Suryani , lalu Personil Sat.Narkoba mengamankan A dan  mobilnya.

Barang bukti yang diduga Narkoba jenis sabu dengan Berat  2,31 disita petugas  dan  dari laci pintu supir ditemukan 1(satu) buah kotak rokok gudang garam berisi 1 buah mancis lengkap dengan jarum sumbu, 1  buah sendok terbuat dari pipet, 5 buah pipet, 1buah tutup botol yang sudah dilubangi, 2  buah pipa kaca yang berisi buah 1 lembar sobekan kertas timah rokok, yang  diakui seluruh barang bukti yang di temukan di dalam mobilnya adalah miliknya.

Dan pria  M.S (42) diciduk ketika sedang menggunakan narkoba di dalam  rumahnya  yang berada dijalan Angkola No.46 .Lk -II  Kel.Martoba  Kec. Siantar Utara  Pematangsiantar sekitar pukul 12.30 Wib.

Sat Narkoba Polres P.siantar melakukan penggeledahan di temukan dari lantai kamar berupa 1 buah plastik putih berisi 1(satu) paket narkotika diduga jenis sabu  dengan berat  0.40 gr, 1 bungkus plastik klip, 1buah mancis dan 2 buah sendok terbuat dari pipet, lalu dari dalam lemari besi ditemukan 1 buah buku Notes kecil, lalu dari atas meja makan ditemukan 1buah kotak kertas berisi 1buah bong lengkap dengan pipet, 3 buah pipet, 1 buah pipa kaca, 1 buah sendok terbuat dari pipet dan 1 buah jarum sumbu,dan MS tela mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya.

Para terduga pelaku tindak pidana  kepemilikan dan  penyalahgunaan narkoba tersebut dapat dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat  .

Selanjutnya barang bukti para tersangka  bersama Barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.

(Ronald Sihombing-Rusdi-Tim Humas Polres P.Siantar.)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *