LABUHANBATU – Kepala Desa S3 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Endang, memberikan penjelasan terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Sejumlah anggaran dialokasikan untuk pemeliharaan lampu jalan, pelatihan pendidikan masyarakat, pelatihan nasyid, sosialisasi bahaya narkoba hingga kegiatan pendidikan keagamaan.
Penjelasan itu disampaikan Endang kepada tim media di ruang kerjanya, Rabu (21/10/2026), saat dikonfirmasi mengenai isu dugaan kurangnya transparansi penggunaan anggaran desa, khususnya pada bidang pendidikan serta pemeliharaan sarana dan prasarana permukiman.
Endang menegaskan, penggunaan anggaran desa dilaksanakan berdasarkan hasil musyawarah desa. Ia mengaku belum menerima informasi mengenai adanya warga yang menyampaikan keberatan terkait penggunaan anggaran tersebut.
“Pemerintah Desa S3 Aek Nabara menggunakan anggaran sesuai hasil musyawarah desa. Sampai saat ini, kami belum mendapat informasi adanya masyarakat yang merasa penggunaan anggaran tersebut kurang transparan,” ujar Endang.
Ia kemudian memaparkan sejumlah alokasi anggaran desa tahun 2025 beserta peruntukannya.
Untuk pemeliharaan sarana dan prasarana kawasan permukiman, termasuk perawatan lampu jalan, pemerintah desa mengalokasikan anggaran sebesar Rp46.055.000.
Sementara itu, anggaran untuk penyuluhan dan pelatihan pendidikan masyarakat tercatat sebesar Rp76.515.000.
Anggaran Pelatihan Nasyid Rp48,9 Juta.
Endang juga menjelaskan penggunaan dana sebesar Rp48.935.000 untuk kegiatan pelatihan nasyid yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2024.
Kegiatan tersebut diikuti 22 peserta. Anggaran digunakan untuk sejumlah kebutuhan, antara lain belanja cetak dan penggandaan, konsumsi, spanduk, seragam, honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), honorarium narasumber, uang saku peserta, serta pembelian perlengkapan nasyid.
“Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan pelatihan nasyid, mulai dari kebutuhan perlengkapan hingga biaya pendukung kegiatan,” jelasnya.
Selain pelatihan nasyid, pemerintah desa mengalokasikan Rp27.580.000 untuk kegiatan sosialisasi bahaya narkoba pada 2025. Kegiatan tersebut diikuti 50 peserta.
Menurut Endang, anggaran itu diperuntukkan bagi belanja alat tulis kantor (ATK), cetak dan penggandaan, konsumsi, seragam, honorarium TPK, honorarium narasumber, serta uang saku peserta.
Anggaran Pendidikan Keagamaan Rp43,2 Juta
Di bidang pendidikan keagamaan, Pemdes S3 Aek Nabara mengalokasikan anggaran sebesar Rp43.200.000 untuk penyelenggaraan PAUD, TPA, dan madrasah nonformal melalui APBDes 2025.
Endang menyebut anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran honorarium guru mengaji di Dusun I dan Dusun II selama 12 bulan.
Selain itu, anggaran juga diperuntukkan bagi honorarium empat orang bilal mayit, laki-laki dan perempuan, yang bertugas di kedua dusun tersebut selama 12 bulan.
Di tempat terpisah, tim media menemui sejumlah warga Desa S3 Aek Nabara yang sedang berkumpul. Saat dimintai tanggapan mengenai penggunaan dana desa, mereka menyatakan bahwa selama Endang memimpin, penggunaan anggaran desa dinilai berjalan sesuai hasil musyawarah desa.
“Kami tidak pernah mendengar ada masyarakat yang komplain mengenai penggunaan anggaran desa tahun 2025,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
(Aiman Ambarita)















