Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahKota Medan

Daulat Sihombing Melalui Kuasa Hukumnya Mengajukan Gugatan Sebesar Satu Miliar Rupiah Lebih Di Pengadilan Negeri P. Siantar

18
×

Daulat Sihombing Melalui Kuasa Hukumnya Mengajukan Gugatan Sebesar Satu Miliar Rupiah Lebih Di Pengadilan Negeri P. Siantar

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Relasipublik — Laporan perkara tindak pidana penghinaan ke Polres Kota Pematangsiantar oleh Daulat Sihombing, SH, MH, melalui kuasa hukumnya, Edi Sudma Sihombing, SH dan Rudi Malau, SH, menggugat Oknum Pendeta SDM, isterinya BN dan anaknya AM.

Daulat meminta agar membayar secara tanggung renteng ganti kerugian material maupun kerugian immaterial total Rp1.053.000.000, karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Demikian siaran Pers yang dibagikan oleh Tim Kuasa hukum dari Daulat Sihombing kepada para jurnalis hari ini, Senin (15/3/2021) dari Pematang Siantar.

Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan Register Perkara Nomor:35/Pdt.G/2021/PN Pms, dan akan disidangkan pada tanggal 23 Maret 2021.

Selain menuntut ganti rugi bersifat materil dan immateril, mantan hakim Adhoc Pengadilan Negeri Medan ini selaku Penggugat juga meminta agar pengadilan menghukum oknum Pendeta SDM dan anaknya AM selaku Para Tergugat untuk membuat pernyataan maaf kepada Daulat Sihombing pada 3 media cetak lokal, 1 media cetak terbitan Medan dan 10 (sepuluh) media online.

Selanjutnya menuntut agar pengadilan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta bergerak maupun harta tidak bergerak milik Para Tergugat berupa 1 mobil Avanza Nomor Polisi BK 1313, dan 1 rumah permanen di Jalan Melanton Siregar Gg. Platinum Blok D No. 01, Kel. Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, sebagai jaminan terhadap perkara.

Menurut kuasa hukum dari Daulat Sihombing, Edi Sudma Sihombing SH dan Rudi Malau SH, ada empat alasan yang yang disampaikan kepada tergugat, yaitu:

Pertama, karena Para tergugat secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama tidak mau membuka parit pembuangan limbah air rumah tangga untuk kepentingan umum di sepanjang pekarangan rumah Para Tergugat di, Gang Platinum, Kelurahan Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar

Sehingga melanggar atau bertentangan dengan Pasal 625 KUHPerdata, yang mengatur bahwa: “Pemilik pekarangan yang lebih rendah letaknya, demi kepentingan pemilik pekarangan yang lebih tinggi, berkewajiban menerima air yang mengalir ke pekarangannya karena alam, lepas dan campur tangan manusia.Pemilik pekarangan yang lebih rendah tidak boleh membuat tanggul atau bendungan yang menghalang-halangi aliran air tersebut.

Kedua, Para Tergugat membendung parit atau saluran limbah air rumah tangga yang ada di seberang jalan, dengan timbunan tanah dan batu-batuan serta tanam-tanaman di sepanjang pinggiran jalan umum Gg. Platinum, yang langsung maupun tidak langsung telah menimbulkan banjir di rumah kliennya hingga mencapai ketinggian 5 – 7 sentimeter pada hari Jumat 29 Januari 2021 dan Jumat 12 Februari 2021, sehingga melanggar Pasal 626 KUHPerdata, Pasal 683 KUHPerdata tentang hak pengabdian selokan, Pasal 675 KUHPerdata dan Pasal 676 KUHPerdata tentang Pengabdian pekarangan, yang menimbulkan kerugian terhadap Penggugat.

Ketiga, Tergugat Advent Manullang melakukan penghinaan kepada Penggugat dan Tergugat Pdt. Sihar Dobes Manullang, STh setidaknya membiarkan anaknya Advent Manullang menghina Daulat Sihombing dengan kata–kata: “Si borjong kau, tidak tau adat kau, tidak level kau, tidak ada otak kau”, Jumat 12 Februari 2021, sekira pukul 09.30 – 10.30 WIB di Gang Platinum, sehari setelah rumah Penggugat banjir digenangi air sebagaimana telah dilaporkan ke Polres Kota Pematangsiantar dalam Laporan Polisi Nomor : STTLP/57/II/2021/SU/STR, tanggal 20 Februari 2021, sehingga melanggar ketentuan Pasal 310 KHUP, setidaknya Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan.

Keempat, sekitar Oktober–Nopember 2020, Para Tergugat telah membangun tembok pagar dan Canopi setinggi kurang lebih 3 (tiga) meter di sepanjang tembok belakang rumah Penggugat. Namun sebahagian dari tembok pagar dan kenopi milik Tergugat tersebut, telah menempel ke dinding tembok belakang rumah Penggugat dan melewati batas pekarangan rumah Penggugat.

Padahal jarak antara tembok pagar rumah Para Tergugat dengan dinding tembok rumah Penggugat, setidaknya menyisakan ruang atau jarak sekitar 5 cm.

Namun sebahagian dari tembok pagar dan kenopi milik Para Tergugat telah menempel atau menyentuh ke dinding tembok rumah Penggugat dan melewati pekarangan rumah Penggugat tanpa adanya persetujuan dari Penggugat, sehingga melanggar atau bertentangan dengan Pasal 641 KUHPerdata yang mengatur bahwa : “Tanpa izin dari kawan pemilik yang satu, kawan pemilik yang lain tak diperbolehkan membuat sesuatu cekungan atau lubang dalam tembok batas milik bersama, atau membuat sesuatu bangunan dengan menyandarkannya pada tembok itu”.

Masyarakat yang memberi perhatian pada kasus ini, sangat menyayangkan sikap arogansi dari tergugat, karena para tergugat merupakan panutan dan tokoh ideal dari masyarakat, dan sangat menyayangkan kejadian ini.

Oppung Maslan Sianturi (67) salah satu tokoh Gereja di Medan kepada media ini, mengetahui kejadian ini melalui salah satu media, mengatakan “Sangat menyangkan kejadian ini, semoga jadi cerminan bagi masyarakat kita agar jangan mengedepankan arogansi, baik bertetangga dan bermasyarakat.
Hendaknya sesuatu permasalahan itu, dibicarakan dahulu dengan baik, jangan sampai merugikan semua pihak seperti masalah ini,” katanya .

Menurut tim kuasa hukum penggugat, Edi Sudma Sihombing, SH dan Rudi Malau, SH, mengatakan bahwa prinsipnya gugatan kliennya lebih merupakan bentuk penyadaran terhadap setiap orang agar dalam interaksi bertetangga paham dan mengerti hak dan kewajiban sosialnya. Apalagi Tergugat merupakan keluarga Pendeta (Ronald Sihombing).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *