Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKota MedanPeristiwaTerbaru

Dit Res.Narkoba Poldasu Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Dari Beberapa Tempat

11
×

Dit Res.Narkoba Poldasu Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Dari Beberapa Tempat

Sebarkan artikel ini

MEDAN. SUMUT ,Relasipublik.com-  . Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Sub.Dit I dan Sub.Dit Polda Sumut berhasil mengungkap  Peredaran  narkoba jaringan internasional dari beberapa tempat.

Untuk sementara tiga orang tersangka diamankan dengan barang bukti 89 kg sabu, 48.418 butir ekstasi, 2 pucuk senjata laras panjang AK47 dan M16 serta 150 butir amunisi.

Ketiganya adalah, SB, warga Jalan Tanjung Balai, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, M (20) dan MF (36), keduanya  warga Desa Matang Pelawi, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.Aceh.

Kabid Humas Poldasu, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (16/6/2021) mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus itu untuk mengungkap jaringan lainnya.

Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka yakni, 69 kg sabu, 10 bungkus berisikan Narkotika Jenis Pil Ecstasy sebanyak 48.418 butir, 1 pucuk senjata panjang jenis AK 47, 1 pucuk senjata panjang jenis M16, 150 butir amunisi dan 2 unit HP,” jelas Hadi.

Menurut Hadi , pengungkapan ini pengembangan dari tersangka SB yang ditangkap pada Selasa (8/6/2021) di Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan Kec.Sunggal Kab. Deli Serdang,Sumut.  Sabu seberat 20 Kg disita petugas.

“Pengungkapan ini pengembangan dari tersangka SB yang ditangkap pada Selasa (8/6) di Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Dari dia disita Sabu seberat 20 Kg,” ungkap Hadi.

“Berdasarkan keterangan tersangka SB, petugas meluncur ke Dusun Matang Pelawi Kec Peureulak Aceh Timur dan menangkap tersangka M serta MF dengan barang bukti 69 kg sabu pada  Selasa (15/6/),” kata Hadi.

Dari rumah MF tersebut ditemukan 10  bungkus pil ekstasi sebanyak 48.418 butir, 2 pucuk senjata laras panjang AK47 dan M16 berikut 150 butir amunisi serta 2  unit HP.

Dari pengakuan tersangka M,  sekitar 1 minggu lalu dihubungi oleh JH(lidik)  dikenalnya melalui ketika masih bekerja di Malaysia.

JH mengarahkan M untuk mengambil 2 pucuk senjata api laras panjang di daerah Sungai Hiu Simpang Opak Tamiang. Senjata itu digunakan untuk mengawal penjemputan narkotika.

Setelah senjata di tangan tersangka M, JH memerintahkannya untuk  menjemput  sabu dan ekstasy di Jalinsum Medan-Banda Aceh, tepatnya di daerah Peureulak Aceh Timur dan dijanjikan upah sebesar Rp 20.000.000.

Selanjutnya, pada Senin (14/6) tersangka M menjemput narkoba itu lalu menyimpannya di rumah MF.

“Dari M dijanjikan mendapat upah Rp 20 juta untuk menjemput barang haram tersebut dan dia juga dijanjikan mendapat upah Rp30.000.000 agar menyimpan sabu ke  rumah MF,” kata Hadi.

“Saat ini kita sedang memburu JH. Sedangkan ketiga tersangka yang mengaku sebagai kurir sudah dilakukan penahanan,” kata Hadi.

(RONALD SIHOMBING/HUMAS POLDASU.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *