Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKota MedanTerbaru

Dua Orang  Anggota Komplotan Pencuri Akhirnya  Berhasil Diamankan  Polsek Helvetia Medan

21
×

Dua Orang  Anggota Komplotan Pencuri Akhirnya  Berhasil Diamankan  Polsek Helvetia Medan

Sebarkan artikel ini

Dok.Istimewa.

MEDAN–Relasipublik.com–Dua dari Tiga pelaku Pencurian dan Pemberatan di wilayah hukum Polsek Medan Helvetia  dapat dibekuk dan dilumpuhkan Satreskrim Polsek Medan Helvetia pada hari Selasa tanggal (5/10) sekira pukul 18.30 Wib.

Penangkapan para pelaku berdasarkan laporan korban atas Nama Feru Irawan  ke Polsek Medan Helvetia No.:LP/B/390/IX/2021/SU/POLRESTABES MEDAN/POLSEK MEDAN HELVETIA, pada Rabu tanggal 29 september 2021.

Pelaku HT (47) Warga Jl.Pembangunan Helvetia diamankan saat berada di sebuah warnet  yang terletak di jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Sekambing CII Medan Helvetia, Medan.Kata Kapolsek M.Helvetia Kompol Pardamean Hutahayan ,Sabtu (9/10/2021)

Dari hasil pengakuan HT saat di interogasi, Ia mengakui perbuatannya dan melakukan aksinya bersama  temennya yang berinisial MS( 38)Warga Jl.Mesjid Helvetia ,lalu petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku MS dan dapat diamankan sekitar pukul 23.30 wib di jalan Penampungan Medan Helvetia

“Pada saat kami akan melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap salah satu pelaku HT melakukan perlawanan, sehingga kami mengambil tindakan tegas dan terukur” Kata Kapolsek .

Para pelaku, terlebih dahulu  menggambar keadaan Bengkel Master Ban,  setelah keadaan aman, para pelaku melakukan aksinya, untuk melakukan pencurian di Bengkel Master Ban dan menjualnya untuk mendapatkan uang”pungkas Kapolsek.

Dalam aksinya masing – masing pelaku mempunyai peran, HT dan MS membuka pintu bagian belakang dan saat pintu tersebut terbuka HT kembali ingin mencongkel pintu kayu bagian dalam, namun tidak terkunci hanya di ganjal sebuah Kompresor.

Selanjutnya para pelaku HT dan MS masuk kedalam Bengkel Master Ban dan mengambil barang – barang yang menurut pelaku dapat di jual nantinya, sedangkan pelaku HS (45)Warga  Pancur Batu (DPO) stand by di luar Bengkel Master Ban untuk memantau situasi diluar bengkel.

Setelah selesai melakukan aksinya para pelaku meninggalkan Bengkel Master Ban dengan menggunakan Honda Mio warna Putih BK 2205 ABN dengan cara berboncengan tiga sambil membawa hasil kejahatannya.

Beberapa barang bukti yang disita dari  para pelaku adalah  1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna putih dengan nomor Polisi BK 2205 ABN, 8 (delapan) buah Ban dalam sepeda motor (baru), 1 (satu) buah kotak Laptop merek Asus, 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) buah topi warna merah berlogo Barcelona, dan 1 (satu) potong kaos oblong warna merah hitam, 1 (satu) buah Flash Disk yang berisikan rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan pencurian di Master Ban serta uang tunai senilai Rp.70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah).

Para pelaku dan Barang Bukti saat ini masih diamankan di Polsek helvetia  terhadap para pelaku yang diamankan, kenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan badan selama 9 Tahun Penjara dan kepada pelaku HS tetap kami lakukan pengejaran.(Red/Christian.)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *