Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Terbaru

Pasangan Suami -Istri Kurir 10 Kg Narkoba  Jenis Sabu Diungkap Satres Narkoba Polrestabes Medan

10
×

Pasangan Suami -Istri Kurir 10 Kg Narkoba  Jenis Sabu Diungkap Satres Narkoba Polrestabes Medan

Sebarkan artikel ini

 

MEDAN ,Relasipublik.com- Kapolrestabes Medan Kombes Pol.Riko Sunarko  didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan SIK MH ,  Kanit Idik II, Iptu H Bangun mengadakan press release di Mako Polrestabes Medan,terkait penyitaan 10 Kg Narkoba jenis sabu pada hari Rabu(2/6/2021 sore tadi .Pelaku yang yang mengaku merupakan  sepasang suami istri yang menjadi kurir Narkoba di grebek  sebuah Hotel yang berada di Jalan H Adam Malik, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumut.

Awalnya  kedua kurir Narkoba jaringan Medan – Aceh Utara tersebut berhasil kabur dari sergapan petugas di suatu hotel didaerah Sekip Kec.Medan petisah  Medan  Namun  berhasil ditangkap kembali didaerah di Jalan Nangka Gang Jambu, Lingkungan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Provinsi Sumut, Rabu (26/5/) sekira pukul 21.00 WIB.

Setelah Tersangka AN (48) warga Huta II Jalan Sederhana, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumut beserta istrinya, YU (24) warga Jalan Amal Gang Rahayu, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumut  berhasil dibekuk ,dari tangan Pasutri ini, petugas berhasil menyita 10 Kg Narkoba jenis sabu-sabu, 1 unit Mobil jenis Ford Everest warna hijau metalik dengan bernopol BK 1138 LD, 1 buah buku BPKB Mobil jenis Ford BK 1138 LD, sebuah buku rekening Bank BRI ,1 kartu ATM Bank BRI, 4 unit handphone, uang tunai sebesar Rp 5.920.000 sebagai barang buktinya.

Mereka berhasil ditangkap berdasarkan hasil pengembangan tersangka MH alias Herry yang terlebih dahulu ditangkap dengan barang buktinya 40 Kg sabu-sabu (sudah dipaparkan )dari Jalan Binjai KM 15 Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumut pada (28 /4)“kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko.

Menurut Kapolrestabes Medan  dari pengakuan tersangka MH alias Herry inilah akhirnya diketahui kalau kedua tersangka AN dan YU akan bertransaksi Narkoba jenis sabu di sebuah Hotel yang terletak di Jalan H Adam Malik, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan,  Sumut.

Saat petugas melakukan penyergapan ke hotel tersebut  keduanya sempat melarikan diri dengan menggunakan Mobil jenis Ford Everest warna hijau metalik dengan plat Nomor polisi (Nopol) BK 1138 LD dari  Hotel tersebut sehingga dilakukan pengejaran hingga keluar kota Medan dan akhirnya mereka berhasil disergap di Kec. Perbaungan, Kabupaten Sergai, Sumut. Lalu  membawa kedua tersangka beserta barang buktinya ke Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut.

Menurut Kapolretabes Medan, kedua tersangka ini mengaku sudah 4 kali membawa Narkoba jenis sabu ke wilayah Kota Medan, Provinsi Sumut dengan diimingi-imingi dengan uang bayaran sebesar Rp 5 juta dan mobil jenis Ford Everest warna hijau metalik dengan plat Nomor polisi (Nopol) BK 1138 LD.

“Tersangka sudah 4 kali berhasil membawa dan mengantarkan Narkoba jenis sabu-sabu dari Aceh Utara, Provinsi Aceh ke Kota Medan, Provinsi Sumut.  Pertama, mereka dibayar oleh seseorang sebesar Rp 5 juta serta diberikan 1 unit mobil jenis Ford Everest. Sedangkan untuk mengantarkan sabu yang kedua dan ketiga, mereka tidak dibayar dan dijanjikan akan dibayar setelah pekerjaannya selesai. Namun pada saat mengantar yang ke 4, kurir Narkoba ini berhasil dibekuk polisi, “kata Riko.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka yang mengaku Pasutri ini telah dijebloskan ke dalam Sel tahanan Mapolrestabes Medan.(Ronald Sihombing).
.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *