Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
OpiniPeristiwa

Jangan Salah Menilaiku

26
×

Jangan Salah Menilaiku

Sebarkan artikel ini

Oleh: Cipto Ap

SUMUT, Relasipublik — Seperti sebuah judul lagu, namun hanya segelintir orang yang mengerti arti dari judul lagu tersebut.

Terlena! Kita hanya memikirkan pekerjaan dan kegiatan kita sehari-hari, sehingga kita lupa program Pemerintah untuk memberantas penyalagunaan narkoba (obat-obat terlarang) dan Regulasi untuk menangani kasus seperti ini.

Misalnya TES URINE … Mungkin kita juga sudah pernah mendengarnya bahkan mungkin masyarakat di sekitar pernah melaksanakan kegiatan tersebut.

Sebagian masyarakat tidak paham Regulasi tentang TES URINE.
Apa tujuannya, dan apa fungsi dari mengukur kadar racun terselip di air seni yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) selaku lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas hal tersebut.

Karena kealpaan sebagian masyarakat atas hal ini lantas dimanfaatkan oleh oknum nakal di organisasi, perusahaan, instansi, institusi swasta maupun pemerintah.

Tes urine dijadikan senjata atau alat untuk melakukan PHK terhadap para Pekerjanya.

Berdasarkan UU no 35/2009 tentang narkotika dan Jo Peraturan Kepala Badan Nasional Narkotika (PERKA BNN) Nomor 11 Tahun 2011, dijelaskan tujuan tes Urine Narkotika adalah:

1. Keperluan Projustitia (pembuktian perkara )

2. Untuk keperluan Nonjustitia, seperti rehabilitasi, ilmu pengetahuan dan teknologi dan syarat untuk melamar kerja.

Setiap Organisasi Perusahaan yang akan melakukan tes urine kadar narkotika, wajib mengajukan permohonan ke BNN, dan tujuannya untuk rehabilitasi yang biayanya ditanggung oleh Negara, bukan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK).

Jadi cukup jelas tujuan tersebut.
Bukan untuk mem-PHK para pekerja.

Namun pada praktek kenyataannya sebagian perusahaan melakukan PHK dengan jalan mengintimidasi pekerja dan memaksa pekerja menandatangani surat permohonan berhenti atas permintaan sendiri.

Lantas di mana peran serikat pekerja untuk melindungi anggotanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *