Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKabupaten LabuhanbatuNasionalTerbaru

Jurnalis Muda Labuhanbatu diduga “Dikebiri” Lantaran Sorot Kades

34
×

Jurnalis Muda Labuhanbatu diduga “Dikebiri” Lantaran Sorot Kades

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU, Relasipublik — Dugaan Kriminalisasi terhadap jurnalis terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara. Muatan berita beralih menjadi laporan pencemaran nama baik di media sosial.

Edy S Ritongah pengisi media Online Liputan Hukum tak menyangka hasil investigasinya menyoroti dugaan pungli ongkos Transport pembagian Sembako Covid-19 di Desa Meranti Paham Kecamatan Panai itu, berujung laporan polisi.

Kepada Relasipublik.com, Edy mengaku telah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polres Labuhanbatu selama 4 Jam pada Rabu (7/4/2021) kemarin.

Edy mengatakan tak banyak dicercah pertanyaan, namun ia membenarkan akun media sosial EDIKU S RITONGA adalah miliknya.

“Pertanyaan enggak banyak Bang, tapi karena menulis (Penyidik Polres Labuhanbatu, red) itu. Mengetik itu jadi lama,” ujar Edy, Kamis (8/4/2021).

Edy dipolisikan oleh Kepala Desa Meranti Paham, Sugeng Haryanto dengan nomor LP/564/III/2021/SPKT RES-LB karena dinilai telah mencemarkan nama baiknya melalui akun Facebook, EDIKU S RITONGA.

Relasi publik pun kembali memastikan kebenaran informasi terkait muatan berita beralih menjadi pencemaran nama baik di media sosial tersebut, karena dalam keberatannya Kades Meranti Paham melaporkan pemilik akun Facebook.

“Ia Bang berita yang dilaporkan,” kata Edy.

Edy juga mengatakan telah menjelaskan kepada Petugas, bahwa awak media Online kerap menggunakan Akun Media Sosial untuk memberi kemudahan bagi para pembaca mengakses informasi.

“Kami (awak media Online) Pak, memang gunakan facebook share berita,” ujar Edy menceritakan kembali saat memberikan keterangan kepada Polisi.

Edy mengatakan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial akan mengekang kebebasan jurnalis dalam menjalankan profesinya, lantaran pihak keberatan bisa langsung menemui Polisi menanggapi hasil liputan awak media.

Sementara itu, Kanit Ekonomi II Polres Labuhanbatu Iptu H Naibaho SH yang menangani perkara tersebut kepada awak media mengungkapkan, kasus Edy masih dalam tahap penyelidikan

“Sudah kita tangani dan masih tahap penyelidikan Pak,” jelasnya.

Untuk diketahui bersama sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), media memberikan ruang Hak Jawab kepada nara sumber untuk memberikan tanggapan jika menilai pemberitaan merugikan nama baiknya.

Selain itu juga media atau perusahaan media memberikan Hak koreksi atas kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun orang lain. Bukan lantas melaporkan wartawan ke Polisi terkait pemberitaan. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *