Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKabupaten LabuhanbatuNasionalTerbaru

FPII: Kasus Edy, Ingat MoU Polri dengan Dewan Pers

20
×

FPII: Kasus Edy, Ingat MoU Polri dengan Dewan Pers

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU, Relasipublik — Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kabupaten Labuhanbatu Raya, M Rajagukguk mengecam keputusan Kades Meranti Paham, Sugeng melaporkan Jurnalis Liputan Hukum ke Polisi terkait pemberitaan.

Menurutnya, pemeriksaan Edy tersebut telah melanggar MoU antara Dewan Pers bersama Polri.

“Sesuai MoU Dewan Pers dengan Polri nomor 2/DP/MoU/II/2017 dan nomor B/15/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan Pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan,” tegas M Rajagukguk, Kamis (8/4/2021).

Dijelaskannya, pada pasal 4 ayat 2 disebutkan pihak kedua (Polri) apabila menerima pengaduan atau laporan dugaan perselisihan atau sengketa termasuk surat pembaca atau opini atau kolom antara wartawan media dengan masyarakat akan mengarahkan yang berselisih dan atau palapor untuk melakukan langkah-angkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari hak jawab, hak koreksi, pengaduan kepihak kesatu (Dewan Pers) maupun proses perdata.

FPII tegas Marhite, akan mengawal kasus Edy Ritongah hingga pers kembali independent dan merdeka dalam menjalankan fungsi kontrol sebagai pilar ke empat demokrasi.

Ia mengatakan kepada rekan-rekan media tidak gentar dan takut dalam menyampaikan kebenaran, FPII Labuhanbatu tidak akan tinggal diam jika ada oknum-oknum mencoba membungkam kebebasan pers.

Kendati begitu dirinya meminta kepada rekan-rekan media tetap menjalankan profesi mulia ini sesuai kode etik dan UU Pers.

“Salam satu tinta,” ucap Marhite Rajagukguk mengakhiri. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *