Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKota PematangsiantarPendidikanTerbaru

Oknum Guru Diadukan Kedinas Pendidikan Sumut Cabang P.Siantar Untuk Dilakukan Pembinaan.

19
×

Oknum Guru Diadukan Kedinas Pendidikan Sumut Cabang P.Siantar Untuk Dilakukan Pembinaan.

Sebarkan artikel ini

 

MEDAN, Relasipublik.com.Edi Sudma Sihombing, SH dan Rudi Malau, SH, selaku Kuasa Hukum dari  Daulat Sihombimg.SH MH Mengadukan oknum guru SMA Negeri 01 Pematangsiantar, B N, SPd,  ke Dinas Pendidikan Propinsi Sumut, karena dianggap membiarkan anaknya AM  menghina Advokat Daulat Sihombing, SH, MH.

Demikian pernyataan tertulis yang diberikan Daulat Sihombing  dalam rilisnya kepada media ini melalui saluran WA pada hari ini,Senin (5/4/2021).

Dalam surat dengan Nomor : 81/SW/III/2021, tanggal 29 Maret 2021, yang dikirimkan ke Kepala Dinas Pendidikan Prov. Sumut Cabang Kota Pematangsiantar, tim kuasa hukum dari Perkumpulan Sumut Watch meminta agar Dinas pendidikan menindak dan membina oknum guru BN karena sikap dan perilakunya dianggap tidak mencerminkan moral seorang Guru yang seharusnya menjadi panutan dan contoh di tengah masyarakat.

Sebagai tetangga yang tinggal bersebelahan rumah dengan kliennya di Jalan Melanton Siregar Gg. Platinum, Kel. Sukaraja, Kec. Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara mereka  dianggap mempertontonkan sikap sombong dan  congkak.

Meskipun persoalan parit dan tembok pagar berikut kenopi yang dibangun menempel ke dinding bangunan rumah kliennya telah digugat sebagai perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan Register Perkara Nomor : 35/Pdt.G/2021/PN Pms, dan persoalan penghinaan yang dilakukan anaknya AM telah dilaporkan ke Polres Kota Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/57/II/2021/SU/STR, tanggal 20 Februari 2021, bahkan telah diekspos secara luas diberbagai media massa, namun BN maupun anaknya AM sama sekali tidak menunjukkan itikad baik apapun untuk memperbaiki keadaan. Malah BN maupun AM terkesan mengumbar provokasi terhadap kliennya dengan mendatangkan ke rumahnya sejumlah anak- anak muda hilir mudik, datang dan pergi, baik pagi, siang dan malam dengan sepeda motor seolah hendak mengintimidasi kliennya Daulat Sihombing.

Berdasarkan hal tersebut Edi Sudma Sihombing, SH dan Rudi Malau, SH,sebagai kuasa hukum dari Daulat Sihombing.SH,MH mengadukan B N, SPd ke Dinas Pendidikan Prop. Sumut agar institusi ini membina dan menindak oknum guru yang bersangkutan, karena apa yang dipertontonkan oleh BN, melanggar atau bertentangan dengan Kode Etik Guru, secara khusus Pasal 6 ayat (3) huruf h, yang mengatur “Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat”.

Hingga berita  ini diturunkan,jurnalis belum bisa menghuhungi pihak Dinas Pendidikan Pematangsiantar Untuk klarifikasi.  (Tim Redaksi/Rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *