Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahSumateran UtaraTerbaru

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Oleh Ditresnarkoba Polda Sumut Periode September Hingga Oktober 2021

13
×

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Oleh Ditresnarkoba Polda Sumut Periode September Hingga Oktober 2021

Sebarkan artikel ini

 

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Oleh Ditresnarkoba Polda Sumut Periode September Hingga Oktober 2021

MEDAN, relasipublik. com –  Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak Memimpin konferensi pers dan pemusnahan barang bukti Narkotika,bertempat dilapangan Tengah Mapolda Sumut, Selasa (16/11/2021) sekira pukul 13:00 Wib.

Kapoldasu dalam paparannya,pengungkapan tindak pidana peredaran dan Perdagangan narkotika yang terjadi di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang penindakannya dilaksanakan oleh Direktorat tindak pidana narkotika Polda Sumatera Utara bersama BNN Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Panca, mengingat wabah virus Covid-19 sampai saat ini masih terjadi, maka konferensi pers pengungkapan kasus menonjol Tindak Pidana Narkotika dan pemusnahan barang bukti Narkotika kali ini, menghadirkan perwakilan dari beberapa tersangka yang berada di RTP Polda Sumut.

“Hanya perwakilan tersangka saja yang kita hadirkan, karena sampai saat ini Virus Corona masih melanda Sumut”Kata Panca. .

Adapun pengungkapan kasus menonjol Tindak Pidana Narkotika periode Tanggal 24 September 2021 s/d 26 Oktober 2021 oleh Ditresnarkoba Polda Sumut dengan jumlah 3(tiga) kasus dari 5(lima) tersangka dengan barangbukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 122.650 (seratus dua puluh dua ribu enam ratus lima puluh) gram hasil pengungkapan jaringan Malaysia – Indonesia khusus provinsi Sumatra Utara Tanjung Balai, Deli Serdang dan Medan.

Selanjutnya barang bukti Narkotika yang merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sumut periode Bulan Juli 2021 s/d Bulan Oktober 2021 ditambah dengan hasil press release di atas (periode Tanggal 24 September 2021 s/d 26 Oktober 2021) dengan 22 kasus dengan jumblah 40 tersangka dengan jumblah barang bukti sabu sabu seberat 203.843,37 ,Pil Ecstasy sebanyak 7.150 butir, dan Ganja sebanyak 71.075 gram.

Selanjutnya Direktorat Narkoba Polda sumut langsung melakukan pemusnahan Narkoba di Mapolda Sumut menggunakan mobil BNN ,dan ada juga barang bukti yang di rebus dan di bakar.(Ronald Sihombing).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *