Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumTerbaru

Pengacara Jong Nam Liong : Copot Jadpidum, Copot Kajati Sumut, Copot Kajari Medan

15
×

Pengacara Jong Nam Liong : Copot Jadpidum, Copot Kajati Sumut, Copot Kajari Medan

Sebarkan artikel ini

 

MEDAN, Relasipublik.com.- Keluarga Jong Nam Liong, bersama Tim Penasehat Hulumnya Longser Sihombing,hari ini secara langsung mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera utara di Jl. Ngumban Surbakti Medan, Sumut , Senin (25/01/2022).

Kepada Wartawan Longser Sihombing mengatakan ” Mohon Pak Jaksa Agung dengar keluhan mereka, keluhan korban ini dimana keadilan dan kebenaran, kami sangat kecewa dengan tuntutan bebas (Vrijspraak), sangat kecewa. Kami meminta Jaksa Agung yang terhormat yang kami hormati, kalau tidak segera kasasi, copot Jadpidum, copot Kajati Sumut, copot Kajari Medan, periksa, itu permohonan kami ” Kata Longser didampingi Kliennya di Kantor Kejati Medan.

Menurut Longser, kami keberatan terhadap tuntutan bebas itu, karena Kajari Medan tidak komitmen menyurati Kapolrestabes Medan terkait SPDP tgl 11 September 2020 untuk menyerahkan Berkas Perkara 2 org dari 3(tiga) orang tersangka yaitu Notaris Fujiyanto Ngariawan, SH dan Lim Soen Liong als Edi. Mengapa Kajari Medan dan Kasi Pidum tidak melaksanakan kewajibannya.

Kajari Medan tidak komitmen mempertahankan argumentasi/penegakan hukum yg saling berhubungan antara P16-P21-Dakwaan – rangkaian persidangan yg memenuhi syarat formil psl 184 KUHAP ttg 5(lima) alat bukti yang sah yang tidak dibacakan JPU saat pembacaan putusan yang kami nilai JPU nya sengaja mengabaikan agar peserta sidang dan wartawan tidak mendengarnya, perlakuan JPU ini perlu dikaji.

Menurut Longser Mengapa terdakwa dituntut bebas ?
berdasarkan pasal 21 KUHAP tentang bukti yang cukup , JPU melakukan tahanan Rumah kepada terdakwa sejak 30 Juli 2021 sd tgl 18 Agustus 2021 dan penyidik melakukan penahanan tersangaka oktober 2020.

“Keterkaitan tuntutan bebas yg dibacakan JPU pada Selasa tgl 28 Jan 2021 jam 17.00 Wib sore dengan JPU yang hari itu pagi Selasa tgl 28 Januari 2021 kembali dari Jakarta atas ekpos Rentut di Pidum Kejagung RI Senin, tanggal 27 Des 2021 , ekpos Rentut itu dikaitkan dengan Eksaminasi di Pidum Kejagung RI tgl 15 Nov 2021” kata Longser.

Perlu dikaji, apa dasar hukum dan mekanisme , SOP dilakukannya eksaminasi dan apa latar belakang dan motifnya sedangkan kami PH korban sudah sekira 10 kali menyurati Jaksa Agung dan JAM terkait tidak ada respon , apakah ini etika keadilan?

Mohon kami diundang Komjak RI untuk memaparkan kronologi proses kasus tersebut yg kami nilai Kajari Medan dan JPU nya dengan sengaja mengabaikan tata kelola proses kasus disebabkan intervensi yg tidak sesuai amanah hukum dan kami siap menghadirkan saksi dan korban dan 3 orang ahli yg sudah memberikan keterangan Ahli di persidangan yaitu Prof DR. Ediwarman, SH , DR . Henry Sinaga dan DR. Alfi Sahari .

“Perbuatan Melawan Hukum terhadap pasal 194 KUHAP, dilakukan Kajari Medan dan JPU dalam tuntutan bebas itu juga menuntut dikembalikan sertifikat HM/HGB kpd tersangka status DPO an Lim Soen Liong yg bukan pemilik karena terdaftar pemiliknya adalah korban Jong Nam Liong.

Menurut Longser Sihombing jika Kajati Sumut tidak memberikan jawaban yang pasti dan benar , mohon kiranya KKRI melakukan evaluasi serta dilaporkan Kepada Bapak Presiden RI dan Menkopolkumham RI demi tegaknya hukum di NKRI” Kata Longser .

Untuk diketahui Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas terdakwa pemalsuan Akta dan penggelapan oleh David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong di Pengadilan negeri Medan pada Desember 2021 yang lalu .

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dominggus Silaban di PN Medan, David Putra Negoro bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Vrisfrahg).

“Mengadili, menyatakan terdakwa David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Vrisfraag
),” kata Hakim Ketua Dominggus Silaban dalam persidangan.

Sebelumya juga Longser Sihombing telah mendatangi Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta selatan, Kamis (20/1/22) yang lalu. Hal ini terkait dengan Putusan bebas terdakwa David Putranegoro oleh Pengadian Negeri Medan yang dilaporkan oleh Jong Nam Liong terkait dugaan pembuatan Akta Palsu.

“Kami selaku kuasa korban menyatakan keberatan terhadap rekomendasi hasil eksaminasi khusus tanggal 15 November 2021 dan hasil ekspos Rentut Senin tanggal 27 Desember 2021 di Kantor Pidum Kejagung RI, karena mengabaikan amanah rumusan Pasal 184 KUHP tentang 5 alat bukti yang sah,” kata Longser kepada wartawan di Medan, Jumat, 14 Januari 2022 yang lalu.

Kedatangan tim pengacara keluarga Jing Nam Liong ke Jakarta saat itu karena sangat keberatan dan melaporkan kepada Jaksa Agung RI Jamwas tentang Kajari Medan dan JPU nya Rianchard Sihombing, SH,MH serta Chandra Naibaho. SH karena telah membebaskan terdakwa David Putranegoro dipengadilan Negeri Medan.

(Red/Tim).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *