Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKota PematangsiantarTerbaru

Pengadilan Tinggi Medan Hukum Dirut BNI Membayar Korban Investasi Bodong Koperasi BNI Rp.4,2 M Lebih.

18
×

Pengadilan Tinggi Medan Hukum Dirut BNI Membayar Korban Investasi Bodong Koperasi BNI Rp.4,2 M Lebih.

Sebarkan artikel ini

MEDAN,Relasipublik — Pengadilan Tinggi Medan dengan Putusan No. 33/Pdt/2021/PT Mdn, 24 Maret 2021, menguatkan Putusan PN Pematangsiantar No.40/Pdt.G/2020/PN Pms, tanggal  06 Desember 2020, yang menghukum Dirut PT. BNI (Persero) Tbk, Dkk untuk membayar ganti kerugian kepada korban investasi bodong Koperasi BNI sebesar Rp. 4,2 M lebih, atas nama Hotna Rumasi Lumbantoruan, Dkk, karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Sebanyak 15 (lima belas) korban investasi bodong Koperasi Swadharma BNI Pematangsiantar (disebut juga Koperasi BNI), telah menggugat  secara perdata Dirut PT. BNI (Persero) Tbk, Dkk, ke PN. Pematangsiantar sebagai perbuatan melawan hukum.

Mereka yang menggugat masing-masing: Hotna Rumasi Lumbantoruan, Tota Resmida Lumbantoruan, Albine Siagian, Serpinar Sihite, Aspiah Sitompul, Medi Situmorang, Ramli Lumbantobing, Roslince Nababan, Sumiati Pasaribu, Primawaty Sihombing, Hesty Natalia Sihombing, Friendy Tamba (ahli waris Alm. Lasma Tiurma Sitorus), Mery Pasaribu, Tan A Sin Susan Tani dan A. Tjiao Helen Tani.

Sedang Para Tergugat sebanyak 9 (sembilan) pihak, masing – masing : Dirut PT. BNI (Persero) Tbk, cq. Kepala Kantor Wilayah BNI Medan, cq. Kepala Kantor BNI Cabang Pematangsiantar selaku Tergugat I,  Pengurus Koperasi BNI Pematangsiantar selaku Tergugat II, Fachrul Rizal alias Pahrul (Eks Kepala Kantor BNI Cabang Pematangsiantar) selaku Tergugat III, Rahmat alias Rahmad (eks Penyelia JUC PT. BNI Cabang Pematangsiantar) selaku Tergugat IV.  Kemudian Agus Surya Dharma (eks Ketua/ Manager Koperasi Swadharma) selaku Tergugat V, Siti Aisyah Pulungan (eks Sekretaris Koperasi Swadharma) selaku Tergugat VI, Tressa Evawani (eks Bendahara Koperasi Swadharma) selaku Tergugat VII, Hadi Warsono (eks Pengawas Koperasi Swadharma) selaku Tergugat VIII dan Sucipta Ritonga (eks Pengawas Koperasi Swadharma) selaku Tergugat IX.

Daulat Sihombing, SH, MH, sebagai Kuasa Hukum dari Para Penggugat menjelaskan kepada pers, bahwa perkara antara kliennya dengan Dirut PT. BNI (Persero) Tbk, Dkk, bermula dari tindakan Tergugat Rahmat selaku Penyelia JUC BNI Pematangsiantar dan Agus Surya Dharma selaku Ketua sekaligus Manager Koperasi BNI Pematangsiantar, yang memprospek, membujuk rayu, menjanjikan, mengiming-imingi Para Penggugat agar mengalihkan dana simpanan maupun deposito dari BNI menjadi investasi berjangka Koperasi BNI Pematangsiantar dengan jasa yang jauh lebih tinggi dari deposito BNI, yakni antara 1% s/d 4% flat per bulan.

Kedua Tergugat meyakinkan Para Penggugat, bahwa Koperasi BNI Pematangsiantar merupakan milik Bank BNI, sehingga tidak perlu takut  karena dana investasinya pasti aman.

Oleh karena aktivitas Koperasi BNI Pematangsiantar secara totalitas berlangsung di Kantor BNI Cabang Pematangsiantar, kemudian difasilitasi dengan perangkat kerja yang lengkap, lalu melibatkan sejumlah pegawai BNI Pematangsiantar, maka akhirnya Para Penggugat terperdaya hingga menyerahkan uangnya secara tunai maupun transfer bank ke Rahmat maupun Agus Surya Dharma dan sebahagian rekening Koperasi BNI, keseluruhannya total sebesar Rp. 4.090.000.000,00 (Empat miliar sembilan puluh juta rupiah), sebagai dana investasi berjangka pada Koperasi BNI.

Seolah hendak lebih meyakinkan Para Penggugat, lalu setelah Para Penggugat menyerahkan uangnya kepada Para Tergugat, Tergugat Rahmat dan Agus Surya Dharma, membuat “Perjanjian Bagi Hasil” antara Koperasi BNI dengan Para Penggugat selaku Investor, yang sebahagian diantaranya turut ditandatangani oleh Tergugat I selaku Kepala Kantor BNI Cabang Pematangsiantar.

Namun sesudah Para Penggugat menyerahkan uangnya sebagai investasi berjangka pada Koperasi BNI, ternyata apa yang dijanjikan oleh Rahmat dan Agus Surya Dharma tentang jasa investasi adalah bohong besar, malahan modal Para Penggugat juga tidak dikembalikan oleh Para Tergugat.

Terkait dengan perkara ini, Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam Putusan Nomor : 40/Pdt.G/2020/PN Pms, tanggal  06 Desember 2020, telah memenangkan gugatan Para Penggugat dengan menghukum Tergugat I, Dirut PT. BNI (Persero) Tbk, dkk, untuk membayar ganti kerguian kepada Para Penggugat total sebesar Rp. 4.090.000.000,00 (Empat miliar Sembilan puluh juta rupiah) karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Terhadap putusan tersebut, Para Tergugat mengajukan banding namun Pengadilan Tinggi Medan dalam Putusan Nomor : 33/Pdt/2021/PT Mdn, 24 Maret 2021, memutuskan untuk menolak banding para Penggugat dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar agar Dirut PT. BNI (Persero) Tbk, Dkk secara tanggung renteng membayar ganti kerugian terhadap Para Penggugat total sebesar Rp.  4.253.000.000,00 (Empat miliar dua ratus empat puluh tiga juta rupiah).

(Ronald Sihombing/rls .Daulat Sihombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *