Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahTerbaru

Polres P.Siantar Dalam Dua Hari Tangkap Dua Orang Diduga Pelaku Tindak Pidana Penyalah-gunaan Narkoba Dari Dua Tempat Yang Berbeda.

17
×

Polres P.Siantar Dalam Dua Hari Tangkap Dua Orang Diduga Pelaku Tindak Pidana Penyalah-gunaan Narkoba Dari Dua Tempat Yang Berbeda.

Sebarkan artikel ini

 

P.Siantar Sumut, Relasipublik.com.-Pada hari Minggu dan Senin dua orang diduga pelaku tindak pidana Pengguna Narkoba ditangkap Polres Pematangsiantar dari ditempat yang berbeda.

Pertama yang ditangkap adalah RW (22) warga Gg Kinantan ditangkap pada hari Minggu (25/4/2021)sekitar pukul 20.30 Wib.

Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menangkapnya berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba, dengan menggunakan sepeda motor Honda melintas di Jalan Adam Malik Kel. Simarito Kec. Siantar Barat Pematangsiantar ,Sumut.

Dan Personil melihat sepeda motor Honda Scoopy BK 3646-WAF sesuai dengan informasi sedang dikendarai seorang laki-laki .

kemudian sepeda motor Honda Scoopy tersebut di hentikan oleh petugas . Lalu diminta untuk membuka bagasi sepeda motornya dan dari dalam bagasi ditemukan 1 (satu) buah jaket warna hitam yang dikantong jaket sebelah kanan ditemukan 1 (satu) buah plastik yang berisi 2 (dua) lembar kertas tik-tak dan narkotika diduga jenis ganja dengan berat 3,03 gram .

kemudian pada saat dipertanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis ganja yang ditemukan, R T mengakui bahwa narkotika jenis ganja yang ditemukan adalah miliknya.

Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.

Penangkapan yang kedua terjadi Pada hari Senin (26/4/ 2021)sekitar pukul 10.30 Wib,Sat. Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkoba di Jl. Cahaya Kel. Bukit Sofa Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar,Sumut.

Sebuah rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba didatangi petugas Sat. Narkoba .

Dari sana Personil Sat. Narkoba langsung mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama D (39) tahun warga Kel.Bukit sofa.P.Siantar.

Hasil penggeledahan petugas didalam kamarnya ,berupa 1(satu) buah plastik klip berisi 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat 0.44 gram.

Dari atas meja ditemukan 1 (satu) buah bong , 1(satu) unit Handphone , 1 (satu) buah tas warna hijau yang berisi 1 (satu) buah pipa kaca bekas bakar yang berisi narkotika diduga jenis sabu, 1 (satu) buah jarum sumbu, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah mancis, 3 (tiga) potongan pipet dan 1 (satu) buah kompeng karet, lalu dari atas meja ruang tamu ditemukan 1(satu) bungkus plastik klip.

Menurut pengakuan DE bahwa narkotika diduga jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya barang bukti dikumpulkan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan.

(Ronald.Sihombing-Rusdy – Humas Polres P.Siantar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *