Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita Utama

Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Begal di Jalan Seroja

44
×

Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Begal di Jalan Seroja

Sebarkan artikel ini

MEDAN, RELASIPUBLIK – Kepolisian Sektor Delitua, jajaran Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara berhasil meringkus dua orang pria yang diduga sebagai pelaku pembegalan terhadap Sri Aminah warga Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Minggu (18/10/2020) sekira Pukul 03.00 WIB.

Dua orang tersangka, MS dan TB merupakan warga Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Kepala Kepolisian Sektor Delitua Ajun Komisaris Polisi Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martuan Manik membenarkan adanya penangkapan tersebut .

Zulkifli mengatakan berdasarkan laporan korban, peristiwa pembegalan terjadi pada hari Sabtu (17/10/2020) sekira Pukul 19.30 WIB.

Saat itu Korban bersama temannya Mela Ritonga melintas di Jalan Seroja VII menuju ke Pajak Melati untuk membeli bakso.

Di tengah perjalanan secara tiba-tiba kedua pelaku keluar dari semak belukar sambil mengejar korban sehingga korban pun hilang kendali dan terjatuh.

“Melihat korban bersama rekannya terjatuh. Para pelaku pun langsung mengancam korban dengan sebuah Kayu (Beroti) sehingga membuat korban langsung mencabut kunci kontak sepeda motornya,” ungkap Kanit.

Saat kejadian korban sangat ketakutan dan sempat berteriak meminta tolong, namun karena situasi sepi tidak ada yang menolong mereka dan seketika itu pelaku juga langsung kabur membawa sepeda motor korban .

“Kemudian korban langsung membuat laporan ke Polsek Delitua dan saya bersama Panit Luar Ipda Elia Karo-Karo dan personil reskrim Langsung Meluncur Cek TKP dan Olah TKP,” terang Kanit.Masih Kata Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik, setelah melakukan cek tempat kejadian perkara dan berdasarkan hasil cek TKP dan hasil penyelidikan unit reskrim, Tim berhasil mengantongi identitas pelaku.

“Kami berhasil menangkap satu tersangka inisial TBG di sebuah warung kopi belakang Hotel Murai di Jalan Setia Budi Kelurahan Simpang Selayang dan dari hasil introgasi, bahwa TBG mengakui telah melakukan pembegalan bersama dengan rekannya inisial MS,” ungkap Iptu Martua Manik.

Iptu Manik juga menjelaskan bahwa setelah mendengar penjelasan dari pelaku TB, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MS di Hotel Cemara No. 2.

“Pada saat kami mencari barang bukti sepeda motor salah seorang pelaku mencoba melawan dan melukai petugas sehingga kami berikan tindakan tegas dengan terukur,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, kata Kanit, petugas berhasil mengamankan seorang penadah yang tinggal di Kelurahan Gedung Johor.

“Menurut keterangan kedua tersangka bahwa sepeda motor tersebut dijual mereka kepada penadah inisial DK seharga Rp. 2.550.000,” kata Kanit.

Selanjutnya guna penyidikan lebih lanjut terduga pelaku, penadah dan barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Scopy warna Krem-Coklat nopol BA 2949 AES dengan No Rangka: MH1JFL111EK012871, No. Mesin: JFL1E1008905 dan satu buah beroti yang digunakan pelaku untuk mengancam korban diamankan ke Mapolsek Delitua. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *