Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita Utama

Reskrim Bilah Hulu Kembali Ringkus Seorang Residivis

21
×

Reskrim Bilah Hulu Kembali Ringkus Seorang Residivis

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU,RELASIPUBLIK – Seorang residivis kembali ditangkap Tim Reskrim Polsek Bilah Hulu, Jumat (18/9/2020) karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pelaku berinisial ZS alias Zul (29), diamankan dalam 2 laporan polisi LP/161/VI/2020/SU/RES.LBH/SEK B. HULU, tanggal 20 Juni 2020 dan LP/130/IV/RES 7.4/SU/RES – LBH/SEK B–HULU, tanggal 28 April 2020.

Kapolsek Bilah Hulu, AKP. ST Panggabean mengatakan peristiwa pencurian bermula pada Sabtu (20/6/2020) sekira pukul 04.50 WIB.

“Saat korban terbangun dari tidur dan tidak lagi melihat satu unit Honda warna merah nomor rangka MH1JB811XBK717690 No Mesin JB81E-1713158 No Pol BK 6092 YAR atas nama pemilik (RS) yang terparkir di dapur rumah korban,” kata Kapolsek, Senin (21/9/2020).

Korban juga melihat pintu dapur rumah sudah terbuka.

“Saat ke ruangan tamu untuk mengambil HP yang terletak di atas lemari, namun HP Nokia 106 warna hitam juga hilang,” ungkap Kapolsek.

Selanjutnya korban masuk ke kamar dan mendapati laptop merek Lenovo milik BUMDes Desa N 8, Kecamatan Bilah Hulu, juga sudah raib.

Mengetahui kediamannya disatroni pencuri, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Bilah Hulu.

Kapolsek mengungkapkan dari hasil penyelidikan, Tim Reskrim Bilah Hulu berhasil mengantongi identitas pelaku dan saat itu sedang berada di Jalan Perisai, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

“Petugas berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berinisial ZS alias Zul pada Jumat (18/9/2020),” kata Kapolsek.

Selain pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1unit sepeda motor merek Yamaha Vixion No Pol BK 4149 LJ warna hitam No Mesin 3C1-2548714149 LJ, No Rangka : MH33C10029K254028.

Guna proses hukum Lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Bilah Hulu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *