Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKota MedanTerbaru

Sabu Sebanyak 40 Kg Berhasil Diungkap Polrestabes Medan Beserta Empat Orang Pelaku Ditangkap

22
×

Sabu Sebanyak 40 Kg Berhasil Diungkap Polrestabes Medan Beserta Empat Orang Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

 

MEDAN,Relasipublik.com – Polrestabes Medan berhasil  amankan 40 Kg Sabu dan beserta pelaku yang berjumlah  4(empat )orang yang masing masing mempunyai tugas dan mereka merupakan bagian dari gembong narkoba Internasional lintas Malaysia-Aceh-Medan,dan petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil Kijang Innova.

Keempat kurir yang ditangkap adalah Muhammad Herry (37) warga Batang Kuis, (kurir), Eko Susilo (34) warga Jl.Karya Medan, Muhammad Joni (33) asal Aceh dan Irwan Syahputra (41) warga Aceh.

Barang berupa Narkoba sebanyak 40 Kg  Sabu yang disita itu dikirim dari Aceh Utara, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi, dan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (24/5/2021).

Menurut Kombes Riko keberhasilan itu berkat  laporan dari Eko Susilo bahwa, adanya peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 40 kilogram dengan mengendarai mobil BK 1208 DO di Jalan Binjai KM 15 Medan.

Kemudian anggota yang  dipimpin oleh Iptu Irwanta Sembiring pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 pukul 06.30 WIB, melakukan pengejaran dan penangkapan pada mobil yang dicurigai tersebut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, mengatakan penangkapan berawal saat petugas Satresnarkoba melakukan penangkapan dua orang di daerah Padangsidempuan, Sumatera Utara. Dari penangkapan itu, polisi menyita 3 kg sabu.

“Tanggal 10 April, rekan-rekan Satnarkoba berhasil menangkap tersangka MJ dan IS dengan barang bukti 3 kg sabu,” kata Riko di Polrestabes Medan.

Polisi kemudian membentuk tim gabungan dengan Ditnarkoba Polda Sumut. Pada tanggal 19 April, polisi menangkap seorang pria lain, ES, di daerah Medan Timur. Petugas menyita Barang bukti Sabu dengan berat  75 gr.

Kemudian pada tanggal (28 /4) polisi kembali menangkap satu orang pria di KM 15 Jalan Binjai-Medan. Ada 40 Kg sabu yang disita.

“Kemudian dibentuk tim lagi jadi dua. Ditnarkoba mengembangkan lagi sendiri dan sudah mendapatkan juga barang bukti, nanti dirilis. Yang ini, hasil pengembangan 3 kg dan 75 gram sabu-sabu. Kemudian setelah kita lakukan, penyelidikan kurang lebih hampir 2 minggu, pada 28 April, kita menangkap lagi tersangka MH dengan barang bukti 40 kg sabu-sabu,” ucap Riko.

Dia mengatakan barang haram itu diambil dari Aceh Utara kemudian dibawa menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi. Aksi ini disebut sudah empat kali dilakukan tersangka MH dengan upah Rp 10 juta per Kg yang dikirimkannya.

“Modus yang bersangkutan mengambil barang tersebut di Aceh Utara kemudian menggunakan mobil yang sudah dimodif, narkoba tersebut ditempatkan di bawah ban serap kemudian ditata di sana untuk mengelabui petugas,” ujar Kapolrestabes .

Yang bersangkutan mengaku hanya sebagai kurir dan setiap mengantarkan, setiap 1 kg mendapatkan upah Rp 10 juta Keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ,selanjutnya barang bukti itu dibawa untuk diproses lebih lanjut.

Menurut  Kapolda pelaku Muhammad Herry yang disebut sebagai kurir ini mengaku, mendapatkan upah sekali antar dalam 1 kilogramnya 10 juta. Sehingga pelaku ini mendapatkan keuntungan dalam sebulan sebanyak Rp 200 juta.

Karena itu, Polrestabes Medan mengharapkan kepada masyarakat Kota Medan, berperan aktif memutuskan mata rantai peredaran gelap narkoba di Kota Medan.

“Kota Medan salah satu pangsa besar narkoba jenis sabu untuk diberantas dengan tuntas, ” ujarnya .

Untuk itu, sambungnya, pihak Polrestabes Medan tidak segan menembak mati para gembong narkoba di Medan. “Kita tidak segan menembak mati gembong narkoba di Medan, ” kata Kapolretabes.

(Rd.S/Kotto/Tombang ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *