Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKabupaten DairiTerbaru

Satu Tahun Kasus Dugaan Korupsi Istri Bupati Dairi Tidak Tuntas di Poldasu

30
×

Satu Tahun Kasus Dugaan Korupsi Istri Bupati Dairi Tidak Tuntas di Poldasu

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi.

SUMUT ,Relasipublik.com – Hampir satu tahun kasus dugaan korupsi istri Bupati Dairi, R M ditangani Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu. Namun sampai saat ini tak kunjung tuntas.

Bahkan sampai saat ini belum diketahui sejauh mana perkembangan kasus tersebut apakah sudah tahap penyidikan atau tidak. Padahal, RM sudah pernah dilakukan pemeriksaan bersama dengan tiga ASN dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab Dairi.

Diketahui kasus itu terjadi tahun 2019 saat Eddy Keleng Ate Berutu menjabat Bupati Dairi periode 2015-2020.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsum) Poldasu Kombes Pol.John Charles Edison Nababan yang dikonfirmasi melalui WhatsAap (WA) soal kasus itu tidak menjawab, Kamis (22/4/2021).

Dikonfirmasi kepada Kasubdit III/Tipikor AKBP James Hutajulu juga tidak menjawab.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi mengaku belum ada jawaban. “Sudah saya teruskan konfirmasi WA namun belum dibalas,” katanya, Kamis (22/4).

Sebelumnya, Kombes Ronny Samtana saat menjabat Dirreskrimsus Polda Sumut mengatakan telah memeriksa  istri Bupati Dairi, Romi Mariani Eddy Berutu atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana coorporate social responsibility (CSR) dari PT Inalum yang diberikan kepada Dewan Kerajinan Nasional (Dekranasda) tahun 2019 senilai Rp 600 juta.

“Iya, ada kami periksa yang bersangkutan (Ibu RM), belum lama ini. Kami periksa RM atas dugaan penyalahgunaan CSR dari PT Inalum untuk Dekranasda. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Ini awalnya ditangani oleh Polres Dairi, dan sekarang sudah ditangani Polda Sumut,” kata Kombes Ronny Samtana kepada wartawan, Jumat (2/10/20).

Dia juga mengatakan, selain istri Bupati, penyidik juga telah memeriksa tiga aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dairi, yakni Rahmat Syah Munthe Kadis Infokom Dairi, sebelumnya dia menjabat Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dairi.

Selanjutnya, Sabar Pasaribu selaku Kabid Industri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dairi dan Romayana Arita Banurea, staf Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Dairi.

“Sampai saat ini, penanganan tidak ada kendala. Kami terus melakukan penyelidikan, karena adanya indikasi penyalahgunaan. Mohon bersabar ya,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, PT Inalum memberikan dana pemberdayaan kepada pengrajin tenun ulos Silahisabungan, Kecamatan Silahisabungan, melalui Dekranasda Kabupaten Dairi. Dekranasda pun menjalin kerja sama dengan Yayasan Merdi Sihombing.

Berdasarkan perjanjian kerja sama antara PT Inalum dengan Dekranasda Kabupaten Dairi, kontribusi itu dalam rangka pelaksanaan program CSR PT Inalum. Dana CSR yang direalisasikan PT Inalum tahun 2019 sebesar Rp 600 juta.

Kegiatan itu untuk pemberdayaaan pengrajin ulos berupa pelatihan, produksi kerajinan tenun ulos, pendampingan, pemasaran serta promosi dalam dan luar negeri, termasuk ke Belgia.

Akan tetapi, menurut informasi, dana CSR PT Inalum itu bukan digunakan sesuai peruntukan melainkan melakukan pengembangan yang diduga dananya tidak seluruhnya tersalurkan.

Waktu itu penangan kasus ini ditangani oleh Polres Dairi lalu diambil alih oleh Polda Sumut dan waktu itu Dirkrimsus Polda Sumut masih dijabat Kombes Pol.Rony Samtana.

.(TIM SUMUT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *