Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKabupaten LangkatKota MedanSumateran UtaraTerbaru

Satres Narkoba Polres Langkat Tangkap Warga Medan Diduga Bawa Sabu

33
×

Satres Narkoba Polres Langkat Tangkap Warga Medan Diduga Bawa Sabu

Sebarkan artikel ini

 

SUMUT.LANGKAT, Relasipublik.com– Personel Satres Narkoba Polres Langkat menangkap tersangka AA (42) warga Jalan Halat, Gang Cempa, Kelurahan Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, setelah diduga kedapatan membawa Narkoba jenis sabu di loket angkutan umum Bus Murni Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Pekan Tanjungpura, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Minggu 12 Februari 2023 yang lalu.

Penangkapan dilakukan pihaknya berdasarkan informasi dari warga yang mencurigai tersangka membawa narkotika dengan menggunakan kendaraan umum Bus Murni.Demikian dikatakan Kapolres langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang kepada awak media dalam kegiatan press rilis di Mapolres Langkat, Kamis (23/2/2023).

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang didampingi Kasatres Narkoba AKP Hardiyanto mengatakan, kita mendapat informasi pelaku membawa sabu dengan menggunakan kendaraan angkutan umum Bus Murni jurusan Pangkalan Brandan-Medan.

“Pelaku membawa Sabu menggunakan angkutan umum Bus Murni Jurusan P.Brandan – Medan”. Kata Faisal.

Lalu informasi tersebut ditindak-lanjuti mendatangi lokasi dan menyetop bus Murni yang saat itu melintas di lokasi. Setelah melakukan penggeledahan, petugas mengamankan tersangka AA dan menyita barang bukti Sabu seberat 1 Kg.

Saat ditemukan, barang bukti Sabu dibalut dengan bungkusan Teh Cina merek Guannyingwang itu dibungkus dengan plastik beserta lakban warna putih, yang disimpan di dalam Tas samping merek Diamond warna coklat milik tersangka.

“Dalam penangkapan itu, anggota juga menyita barang bukti lain seperti 1 unit handphone merek Samsung warna hitam, dan uang tunai Rp2 juta,” jelasnya.

Kepada petugas, AA mengaku mendapat upah sebesar Rp10 juta, untuk membawa sabu seberat 1 Kg itu dari Aceh dan diedarkan di Kabupaten Langkat. AA mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa, namun baru pertama kali membawa sabu di Kabupaten Langkat.

Selain itu Faisal juga menambahkan, pihaknya juga masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait penyitaan barang bukti puluhan kilogram Ganja kering di dalam Mobil sedan yang ditemukan di Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Kamis 16 Februari 2023 yang lalu.

Untuk perbuatannya, pelaku AA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Ronald Sihombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *