Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKota MedanTerbaru

Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Dugaan TIPIKOR Pengadaan HT Kantor Sandi Kota Medan

19
×

Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Dugaan TIPIKOR Pengadaan HT Kantor Sandi Kota Medan

Sebarkan artikel ini

Foto Dok.Kejari Medan.

MEDAN, Relasipublik.com.
Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Handy Talky pada Kantor Sandi Kota Medan TA. 2014 dari Penyidik Polrestabes Medan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan,di Ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan, Kamis,( 20/01/ 2022).

Dua orang tersangka orang tersangka tersebut yaitu AGS secara langsung di Ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan dan terhadap tersangka AS yang saat ini terlibat dalam perkara lain dan tengah menjalani Penahanan di Mapolda Aceh,
dilakukan penyerahan secara virtual melalui saran Video Conference dari Mapolda Aceh, di Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan, melalui Plh. Kasi Intelijen Agus Kelana Putra, SH, MH dalam rilisnya menjelaskan bahwa AGS selaku Kepala Kantor Sandi Kota Medan yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) serta merangkap sebagai Pelaksana Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengadaan Handy Talkie Merek Motorola Type GP328 sebanyak 2001 Unit.

Sedangkan tersangka AS merupakan Direktur PT. Asrijes selaku Penyedia pada Kegiatan Pengadaan Handy Talkie pada Kantor Sandi Kota Medan TA. 2014.

Adapun kronologi singkat terungkapnya kasus ini adalah Handy Talkie yang akan diserahkan oleh PT Asrijes, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh pihak PT. Motorola Solutions Indonesia dengan cara penyesuaian serial number dan part numbernya., hasilnya ternyata tidak valid atau tidak terdaftar, serta Handy Talky tersebut bukan dikeluarkan oleh pabrikan Motorola.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap bagian-bagian Handy Talky tersebut seperti Baterai, Antenna, Charger, Adaptor dari 2 sampel Handy Talky tersebut lalu disesuaikan dengan katalog Radio Handy Talky Motorola Tipe GP 328, ternyata barang-barang tersebut tidak memiliki Part Number Motorola yang sesuai dengan produk radio Motorola.

Akibat perbuatan tersangka berdasarkan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor :SR-112/PW02/5/2015 tanggal 11 Nopember 2015 dan Laporan Pemeriksaan BPK – RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 52.0 LHP XVIII.MDN/05/2015 terdapat kerugian Negara/Pemerintah Kota Medan sebesar Rp1.274.734.526.- (satu milyar dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus dua puluh enam rupiah).

Bahwa sejumlah barang bukti juga turut diterima diantaranya beberapa dokumen dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.

Adapun tersangka AGS yang diserahkan langsung oleh Penyidik kepada JPU, akan dilakukan penahanan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum, untuk menyiapkan Dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan agar segera disidangkan.

Penanganan perkara ini oleh penyidik Polrestabes Medan yang telah bergulir dari tahun 2016 yang lalu, dan telah dilakukan supervisi oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka proses penyelesaian perkara ini. Setelah itu nantinya akan segera dilanjutkan ke tingkat persidangan setelah dilakukan Tahap II ke Kejaksaan Negeri Medan.

Bahwa atas perbuatannya, masing-masing tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
(Sumber -Rls Kejari Medan/ Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *