Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKabupaten Deli SerdangSosial & BudayaTerbaru
21
×

Sebarkan artikel ini

 

SUMUT-Lubuk Pakam – Relasipublik.com || Kasus UU ITE yang menjerat Terdakwa Soraya Putra atau yang akrab disapa Mpuh Sembiring mulai disidangkan di PN Lubuk Pakam pada 4 Februari 2022.

Kasus yang berawal dari adanya pengakuan Thabib Hendro Saputro yang mengatakan, bahwa dirinyalah yang merupakan Juru kunci Gunung Sinabung di sosial media.

Setelah mendengar kabar tersebut, Mpuh Sembiring yang merupakan salah seorang Paranormal dan juga penggiat masyarakat Suku Karo tersebut menjadi berang dan setelah itu melakukan penghinaan terhadap Thabib Hendro Saputro.

Oleh karena itu, Thabib Hendro Saputro pun langsung membuat laporan ke pihak yang berwajib dengan tersangka Soraya Putra Sembiring alias Mpuh Sembiring dengan pasal UU ITE.

Mpuh Sembiring menjelaskan, yang merupakan Putra asli Tanah Karo tersebut merasa, apa yang dikatakan Thabib Hendro Saputro tersebut hanyalah mengada – ngada atau tidak benar dan tanpa adanya bukti otentik.

“ Sebab dirinyalah yang saat ini merupakan Penggiat masyarakat Suku Karo, asli dari Tanah Karo” Katanya.

Sidang yang berjalan cukup cepat tersebut berjalan dengan tertib dan tampak hadir sejumlah kolega serta rekan – rekan dari Mpuh Sembiring.

Selanjutnya, Mpuh Sembiring sendiri yang merupakan Putra asli dari kaki Gunung Sinabung tersebut berharap mendapat keadilan atas kasus yang menjeratnya.

Sidang yang berlangsung kemarin, jaksa masih hanya membacakan dakwaan dan belum ada putusan apapun. Dirinya juga berharap support rekan – rekan agar kasus yang menjeratnya dapat diputuskan secara adil.

Mpuh Sembiring mengatakan sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada tanggal 2 Maret 2022 yang akan datang.

(Sumber -W Badai/Badainews/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *