Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKabupaten DairiSumateran UtaraTerbaru

Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran Ganja Kering Sebanyak 200 Kg

35
×

Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran Ganja Kering Sebanyak 200 Kg

Sebarkan artikel ini

 

SUMUT , Relasipublik.com– Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran Narkoba jenis Ganja kering sebanyak 200 Kg, di Jalan Lintas Kutacane -Tiga Binanga, Desa Pasir Tengah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, pada Minggu (6/11/2022) malam.

Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji Pamungkas melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa penangkapan terhadap Kurir Ganja tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh Subdit II Narkoba Polda Sumut.

Dalam pengembangan penyelidikan informasi adanya pengiriman ganja dari Aceh menunju Kota Medan dan Pekanbaru.

“Informasi ini kemudian dikembangkan oleh penyidik di lapangan,” kata Hadi.

Dari hasil penyelidikan, Hadi mengungkapkan pengiriman ganja itu dibawa mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi BL 1840 AO. Kemudian anggota menghentikan mobil yang dikendarai M alias Ijal (36) warga Kecamatan Muara Satu, Aceh, di Jalan Lintas Kutacane – Tiga Binanga.

“Saat dilakukan penggeledahan di mobil itu, petugas menemukan 6 karung berisi ganja seberat 200 kg. Lalu tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut.

Hadi menambahkan, tersangka mengaku kalau dirinya disuruh oleh seorang pria berinisial B untuk mengantar ganja ke Medan dan Pekanbaru Baru.

“Tersangka sendiri akan diberi upah Rp 20 juta bila berhasil mengantar ganja itu sampai Pekanbaru,” pungkasnya.(NRS/Ronald Sihombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *