MEDAN — Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap 3 (tiga) orang tersangka pria yang di duga juru parkir (Jukir) liar di Jalan Kapten Maulana Lubis Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah tepatnya di depan Wisma Benteng Medan, Kamis 8 Desember 2022.
Ketiga pelaku bernama F A N (51) F A S N (24),dan A S (35 tahun), ketiganya merupakan warga Jl. Sei Deli Gang Sawuh Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
” Ketiga Tersangka diamakan petugas atas informasi masyarakat karena melakukan pungutan liar berupa pengutipan parkir bagi para pengguna kendaraan baik mobil maupun sepeda motor tanpa di lengkapi mandat dan Bed parkir yang sah serta menganggu arus lalu lintas,” Kata Kapolsek Medan Baru Polrestabes Medan, Kompol.Ginanjar Fitriadi,SH., SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP.Martua Manik,SH., MH, Sabtu (10/12/2022).
Mendapatkan laporan informasi dari warga masyarakat tersebut personil Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru turun ke lokasi dan menangkap ketiga pria tersangka tersebut.
” Dari ketiga tersangka di amankan barang bukti berupa uang sebesar Rp.111.000 (Seratus Sebelas Ribu Rupiah),” sebutnya.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwasanya mereka melakukan pengutipan parkir liar tersebut atas inisiatif sendiri.
” Setelah diamankan, ketiga orang pria tersebut di berikan pembinaan dan kemudian mereka menyadari akan kesalahannya yang selanjutnya, menyumbangkan uang hasil kutipan ke kotak amal yang ada di Masjid,” Pungkasnya.(Red)