Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKota MedanTerbaru

Anggota DPRD Kota Medan Renville P Napitupulu,ST Sosialisasikan PERDA NO.5 TAHUN 2015 Tentang Pemberantasan Kemiskinan Perkotaan.

20
×

Anggota DPRD Kota Medan Renville P Napitupulu,ST Sosialisasikan PERDA NO.5 TAHUN 2015 Tentang Pemberantasan Kemiskinan Perkotaan.

Sebarkan artikel ini

 

MEDAN,Relasipublik.com- Dampak dari penerapan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan belum memberikan dampak positif bagi upaya memperbaiki kehidupan masyarakat Kota Medan.

Anggota DPRD Kota Medan Komisi IV Renville Pandapotan Napitupulu ST dihadapan Masyarakat dan Konstituennya yang meliputi Dapil I untuk  4 Kecamatan yaitu Kec.Medan Petisah ,Barat ,Helvetia dan Kec.M.Baru yang berlangsung pada hari  Minggu (11/4/2021)bertempat di Jalan Gelas No .8 ,Kel.Sei putih tengah Kec.Medan Petisah ,Kota Medan ,Sumut  sekitar Pukul 14.30 – 17.00 Wib.

Acara ini untuk untuk Sosialisasi  Perda  No.5 Tahun 2015 tentang pemberantasan kemiskinan Kota Medan.Perda ini adalah salah satu instrumen yang  dibuat oleh Legislatif kota Medan untuk mengurangi angka kemiskinan di kota ini.

Selain Renville  juga turut hadir mewakili Dinas Sosial ,Dinas Pendidikan dan dari  kantor BPJS juga hadir untuk menjawab pertanyaan dari masyarakat tentang kendala yang selama ini dialami oleh masyarakat ,baik tekhnis tata cara pengurusan dan pengusulan BPJS,PIP,PKH untuk masyarakat.

Renville mengatakan bahwa saat ini kota Medan bersiap untuk membuka kerja sama dengan para investor yang akan menanamkan modalnya,yang tentu hal ini akan membuka lapangan kerja, sehingga dengan terbukanya lapangan kerja akan mengurangi angka pengangguran dan juga mengurangi angka kemiskinan.

Menurut Renville Generasi muda kita juga harus menjauhi Narkoba agar SDM kita dapat mengisi pos pos lowongan kerja yang ada ,hal ini salah satu cara untuk memperbaiki taraf hidup untuk mengurangi kemiskinan.

“Yang penting SDMnya harus benar , bagai mana generasi muda memberantas kemiskinan kalau  mereka dipengaruhi narkoba”kata Renville.

Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII BAB dan 29 Pasal. Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Dalam perda ini sudah sangat jelas hak-hak apa saja yang wajib didapatkan warga Miskin Kota. Jika ini dijalankan dengan maskimal maka dari tahun ketahun masyarakat miskin Kota Medan akan semakin menurun jumlahnya.

Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 % dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Sedangkan pada BAB V Pasal 11 menyebutkan agar warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya serta wajib mentaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan. Warga miskin juga berkewajiban mentaati norma, estetika dan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Begitu juga soal jaminan kesehatan, dalam Perda No 5 tahun 2015, intinya warga Kota Medan yang termasuk dalam kategori miskin memiliki hak atas kebutuhan pangan (Raskin), pelayanan kesehatan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), pelayanan pendidikan (gratis 12 tahun), pekerjaan dan berusaha (lapangan kerja), perumahan (bedah rumah), air bersih dan sanitasi yang baik, lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari perlakuan dan ancaman tindak kekerasan, berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik.

Dalam Acara sosialisasi perda No.5 Tahun 2015 tersebut Renville Pandapotan Napitupulu SH banyak menerima pertanyaan tentang BPJS, KIP ,PKH dan beberapa masukan dari  masyarakat untuk kemudian dibawa dan dirapatkan dengan wakil rakyat lainnya demi untuk perbaikan tafaf hidup masyarakat kota Medan.

Acara tersebut terlebih dahulu dibuka dengan Doa secara agama Kristiani oleh St Pardamean Napitupulu yang juga ketua DPW Solidaritas Pers Indonesia (SPI)Sumut  dan dihadiri para Kepala lingkungan yang ada di Kelurahan Seiputih tengah,acara diakhiri dengan makan bersama ala kadarnya .(Ronald Sihombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *