Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahHukumKabupaten Batu BaraKabupaten SimalungunTerbaru

Bawa Sabu Dari Batu Bara, Togu Diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun

37
×

Bawa Sabu Dari Batu Bara, Togu Diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun

Sebarkan artikel ini

 

SUMUT.SIMALUNGUN -,Relasipublik.com–Seorang Pria membawa barang haram Sabu-sabu terpaska harus berurusan dengan Sat Narkoba Polres Simalungun, pria yang berinisial, “TP(38)” alias Togu warga Huta lII Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumut, Selasa, 14 Februari 2023 sekira Pkl.17.00 WIB

“TP(38)” alias Togu diamankan bersama dengan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,61 gram, Uang sejumlah Rp 100.000.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, Kamis (16/2/2023) .

Adi Haryono mengatakan, Keberhasilan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di sebuah rumah di Huta lII, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika,” ucap AKP Adi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya di lokasi, tim bersama gamot setempat melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicuragi tersebut.

“Kita ada mengamankan seorang pria dari daerah Huta lII, Nagori Marihat Bandar bersama barang bukti sabu-sabu, sekitar lebih kurang 1,61”, Ujar Adi.

Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap TOGU, ianya menerangkan benar bahwasanya sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang diamankan tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.

Atas keterangan TOGU tersebut, Tim langsung berupaya melakukan pengembangan dan pencarian ke Simpang Gambus Kabupaten Batubara, namun belum ditemukan dan tetap akan dilakukan pencarian.

Selanjutnya Tersangka beserta Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Komitmen Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., bersama Seluruh personel Sat Narkoba dalam memberantas segala bentuk penyalagunaan Narkoba di Wilayah Kabupaten Simalungun membuat Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., tidak pandang buluh menindak para pelaku tindak pidana narkoba ini

“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang mau membantu Kepolisian Resot Simungun dalam menangani perdaran Narkoba ini, dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat kainnya untuk dapat mendukung hal tersebut, apabila ada diketahui informasi tentang tindak pidana penyalagunaan narkoba dan perjudian ataupun tindak pidana kriminal lainnya segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi.
(Narasi/nald)

Sumber :Humas_Polres_Simalungun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *