Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKabupaten AsahanNasionalTerbaru

Bupati Asahan Ikuti Rakor Virtual Bersama Presiden Jokowi

27
×

Bupati Asahan Ikuti Rakor Virtual Bersama Presiden Jokowi

Sebarkan artikel ini

ASAHAN, Relasipublik — Bupati Asahan H. Surya Bsc mengikuti Rapat Kordinasi (Rakor) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada serentak 2020 lalu yang dilakukan secara virtual, bersama Presiden Joko Widodo, Rabu (14/4).

Selain Bupati Surya, Rakor virtual juga diikuti Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, unsur Forkopimda di antaranya Ketua DPRD Baharudin Harahap, Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, Kajari Asahan Aluwi, Dandim 0208/AS, Sekretaris Daerah Jhon Hardi Nasution dan para Asisten.

Acara yang dipusatkan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan tersebut, diawali dengan laporan dari Mendagri, Tito Karnavian.

Selanjutnya Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memberikan pengarahan kepada 184 Kepala Daerah yang telah dilantik.

Presiden berharap agar setiap Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah dilantik memberikan kinerja terbaik karena salah satu kunci pertumbuhan ekonomi nasional adalah pertumbuhan ekonomi daerah yang baik.

Jokowi mengatakan jabatan yang diemban tentunya memiliki tanggung jawab yang besar.

“Jabatan ini memiliki tanggung jawab yang besar, tentunya setiap orang harus bekerja dengan kecepatan tinggi, tidak mudah puas, dan selalu melakukan cek dan kontrol setiap mengerjakan laporan, sering terjun ke lapangan, serta wajib melakukan pengelolaan anggaran dengan baik,” tegas Presiden.

Presiden juga berharap agar tidak memperlambat ide investasi, hal tersebut tentunya berdampak bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Jikalau ekonomi daerah tidak meningkat begitu juga dengan investasi nasional.

Selain itu, investasi juga memberikan income kepada negara, di mana 70 persen pemasukan negara dari pajak.

“Kita harus dapat meningkatkan kuartal perekonomian negara dengan dukungan dari daerah serta provinsi. Semoga ekonomi kita bisa bangkit kembali dengan posisi normal dan baik,” lanjut Presiden.

Pada Rapat tersebut, Presiden juga menyampaikan beberapa hal terkait pemulihan kesehatan dan ekonomi di masa pandemi ini. Karena saat ini pencegahan atau penanganan pasien Covid-19 terus dilakukan sehingga kasus aktif Covid-19 dapat berkurang.

Berikutnya, Pemerintah daerah diminta untuk aktif sialisasikan protokol kesehatan. Program vaksinasi-vaksinasi juga diharapkan terus berjalan dengan baik dan sasarannya jelas, termasuk pelayanan vaksin kepada lansia yang mulai berjalan.

Sementara pada sektor ekonomi, eksekusi belanja daerah harus di perhatikan, terutama bansos sosial yang harus dilakukan pengawasan dalam pelaksanaannya.

Hal lainnya berkaitan dalam upaya meningkatkan pengelolaan anggaran dengan baik juga perlu ditegakkan. Salah satunya kinerja dan belanja aparatur negara harus lebih ideal.

Presiden Jokowi nenegaskan, setiap Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah harus memiliki fokus pembangunan utama setiap tahunnya.

“Misalnya di tahun pertama fokus pembangunan daerah difokuskan pada infrastruktur jalan. Lanjut di tahun kedua, konsentrasi pada perkembangan pasar, dan di tahun ketiga fokus pembangunan daerah pada pembangunan sekolah,” ujar Presiden Joko Widodo.

Setelah Pengarahan Presiden Republik Indonesia, dilanjutkan pengarahan dari Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, dan ditutup oleh pengarahan dari Mendagri.

Menutup rapat koordinasi tersebut, Tito Karnavian selaku Mendagri memberi beberapa pengarahan di antaranya terkait otonomi daerah, kontrol percepatan Covid-19 di daerah, penguasaan teritorial dan demografi masyarakat, serta membangun hubungan yang baik dengan unsur Forkopimda.

“Setiap kepala dan wakil kepala daerah perlu memahami bahwa sistem pemerintahan bergeser dari yang sentralisasi menjadi desentralisasi. Dalam pemerintahan ini, ada otonomi daerah,” kata Mendagri.

“Untuk itu penting bagi setiap kepala dan wakil kepala daerah memahami pentingnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” tutup Tito.

(Pane/DLy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *