Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaNasionalTerbaru

PKN Menangkan Gugatan ke Gubernur DKI Jakarta

61
×

PKN Menangkan Gugatan ke Gubernur DKI Jakarta

Sebarkan artikel ini

Teks Foto: Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN) Patar Sihotang, SH, MH.

SUMUT, Relasipublik — Pemantau Keuangan Negara (PKN) kembali menangkan gugatan Informasi Publik. Dalam amar putusannya, Rabu (14/4/2021) Majelis Komisi Infomasi Publik DKI Jakarta mengabulkan permohonan Pihak PKN.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Ketua Majelis Aang Muhdi Gozali, anggota majelis Harry Ara Hutabarat, Harminus dan Panitera Elwin Rivo Sani memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan permohonan gugatan yang diminta oleh Pihak PKN.

Dalam siaran persnya, Ketua Umum PKN Patar Sihotang, SH, MH memberi apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Dewan Majelis Komisioner telah membuat pertimbangan hukum dan putusan sesuai dengan amanat dan ruh UU no 14 Tahun 2008.

Ia menilai amar putusan yang dibacakan telah memenuhi rasa keadilan bagi pihak PKN selaku pemohon Informasi Publik.

“Kami anggap sudah memenuhi rasa keadilan bagi kami masyarakat pemohon informasi,” ucap Patar.

Patar mengatakan, Persidangan PKN melawan Gubernur DKI Jakarta sudah dilaksanakan sebanyak 7 kali, mulai dari pemeriksaan legal Standing sebanyak 2 kali persidangan.

Diungkapkannya sengketa informasi tersebut bermula dari ramainya Pemberitaan di media sosial baik media Online, cetak dan berita elektronik tentang Kinerja TIM TGUPP.

Di antaranya, terkait Fraksi DPRD yang meminta Tim TGUPP untuk dibubarkan karena tidak jelas kinerja dan banyak menghabiskan anggaran APBD DKI Jakarta.

“Atas kegaduhan yang terjadi di media sosial ini, maka kami PKN melaksanakan  permintaan Informasi Publik kepada  Gubernur DKI Jakarta,” ungkap Patar.

Selanjutnya PKN menyampaikan permohonan untuk mendapatkan Laporan pertanggung jawaban (LPJ) Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), antara lain:

1. Surat Keputusan Pengangkatan  Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) 2019.

2.Daftar Gaji atau honor dan Tanda Terima Penerimaan Honor Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

3.Fotocopy Kehadiran/Absensi Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) 2019.

4. Laporan Pertanggungjawaban Kinerja (LPJ) TGUPP.

5. DPA Tahun 2019 TGUPP.

6. Laporan Perjalanan Dinas TGUPP 2019.

Patar mengatakan, Kepala Dinas Infokom provinsi DKI Jakarta sebagai ketua PPID utama telah menjawab permintaan Informasi Publik PKN, namun tidak sesuai dengan harapan dan permintaan PKN.

Sehingga PKN menyampaikan surat keberatan kepada Atasan PPID Utama yaitu Anis Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Selanjutnya surat keberatan PKN direspons oleh Gubernur DKI melalui Suratnya yang ditanda tangani Sekretaris Gubernur nomor surat 2495/079.4

“Namun tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan pihak PKN, sehingga mengajukan Sidang sengketa ke Komisi Informasi DKI Jakarta,” kata Patar Sihotang.

Ketum PKN selanjutnya mengungkapkan, permohonan informasi publik bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien dan akun tabel serta dapat dipertanggung jawab kan.

Hal tersebut sebagai Bahan informasi awal dalam melaksanakan Pengawasan Masyarakat atau Kontrol Sosial terhadap Anggaran keuangan negara sesuai dengan yang dimaksud pada PP 43 Tahun 2018 tentang Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Pada Sidang Sengketa ini yang disesalkan oleh Patar yakni Putusan Gubernur Nomor 16 tahun 2019 tentang TIM TGUPP yang menyatakan bahwa salinan kehadiran TGUPP tidak ada, karena Penilaian kinerja TGUPP bukan berdasarkan Absen.

Namun berdasarkan Output kinerja secara periodik hal ini yang menjadi janggal, karena menurut PKN semua yang bekerja yang menggunakan APBD harus ada absensi kehadirannya sebagai dasar penilaian penggajian atau pemberian honor dari APBD yang berasal dari uang rakyat.

Selanjutnya Patar menjelaskan apabila termohon dalam hal ini  DKI Jakarta tidak melakukan naik banding dalam kurun 14 hari kerja, PKN akan membawa Putusan Komisi informasi ke pengadilan negeri Jakarta pusat untuk di lakukan Eksekusi terhadap Putusan tersebut.

“Karena putusan tersebut akan digunakan PKN sebagai Informasi awal dalam melaksanakan Investigasi terhadap LPJ dan kinerja TGUPP,” ujar Ketum PKN.

Berikutnya untuk disampaikan, amar Putusan yang dibacakan Majelis Komisi Informasi Publik DKI Jakarta, yakni:

1. Mengabulkan permohonan pemohon Sebagian.

2. Menyatakan Permintaan Nomor 1.2 .4,5,6 adalah Informasi publik yang harus diberikan kepada Pemohon.

3. Menyatakan Poin nomor 3 tidak dapat diberikan karena tidak dikuasai termohon. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *