Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaKota MedanSumateran UtaraTerbaru

Ditlantas Polda Sumut Sosialisasikan Penertiban Pool Bus Melalui Dialog Interaktif Halo Polisi  

749
×

Ditlantas Polda Sumut Sosialisasikan Penertiban Pool Bus Melalui Dialog Interaktif Halo Polisi  

Sebarkan artikel ini

Kasubdit Kamsel Ditlantas Poldasu AKBP Sah Udur Sitinjak saat menjadi narasumber di Dialog Interaktif Halo Polisi.(Foto: Ist)

 

 

 

 

 

 

 

MEDAN//Relasipublik.com– Direktorat Lalulintas Polda Sumut sapa warga melalui Dialog Interaktif Halo Polisi di RRI Medan. Adapun topik bahasan yaitu penertiban Pool Bus di Jalan SM Raja Medan dengan narasumber Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Muji Edyanto SIK yang diwakili Kasubdit Kamsel AKBP Sah Udur Sitinjak SIK SH MH, Rabu (10/01/2024).

Dialog interaktif yang merupakan program rutin Bid Humas Poldasu untuk sosialisasi kepada masyarakat turut mendampingi Kasubdit Kamsel yakni, Aiptu Widodo selaku Baur Subbid Penmas dan Aipda Maria dari Staf Subdit Kamsel, dan dipandu Host RRI Dessy Utami.

Kasubdit Kamsel mengatakan sebelum dilaksanakan penertiban Pool Bus di Jalan SM Raja Medan, telah mengundang instansi terkait dalam rapat bersama guna membahas permasalahan ini, mulai dari rapat pertama, kedua dan terakhir ketiga pada Selasa kemarin (09/01/2024). Instansi terkait seperti, Dishub, Organda dan pemilik Pool serta angkutan sudah duduk bersama .

“Kita mengacu kepada UU LAJ Tahun 2009, dan masyarakat pasti sudah tahu itu, mulai dari dulu sudah kita sosialisasikan kepada masyarakat dan pemilik angkutan. Seperti Pool Angkutan Kota Antar Daerah (AKAD), Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Jalan Antar Jemput (AJAP) yang berada di Jalan SM Raja Medan dan di jalan nasional lainnya,” ungkap Sah Udur.

Dia mengatakan, sedari awal pihanya sudah ingatkan kepada masyarakat secara persuasif dan berkesinambungan, dengan menerangkan permasalahan ini, termasuk kenderaan yang ngetem di pinggir jalan trotoar, apabila sudah diingatkan namun juga tidak direspon seperti kenderaannya tidak dipindahkan, maka akan diberlakukan tindakan berupa tilang. Jadi, di Januari tahun 2024 ini, kita berlakukan penertiban kepada angkutan umum untuk tidak sembarangan menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan SM Raja Medan. “Apabila sudah tertib maka akan kita geser ke jalan nasional lainnya, seperti Jalan Jamin Ginting, Pinang Baris, atau ke arah jalan Tembung,” jelas Sah Udur.

Disaat dialog berlangsung, masuk penelepon dari masyarakat yang tinggal di Kecamatan Amplas yang menanyakan perihal adanya traffic light (Lampu merah) di sekitar Jalan SM Raja, yang tidak berfungsi dengan baik dan membuat kesadaran masyarakat menjadi minim dalam berkendara untuk mentaati peraturan berlalu lintas, seperti menerobos traffic light dan bisa merugikan pengguna jalan lain.

Hal ini ditanggapi positif oleh Sah Udur, seraya berterima kasih atas masukan dari warga masyarakat tersebut, dan masukannya akan diperhatikan serta diteruskan kepada instansi terkait.

“Kepada masyarakat, saya mengimbau untuk saling menghargai dan menghormati antara sesama pemakai jalan lain, jangan parkir sembarangan, hargailah masyarakat yang sedang berjalan kaki, trotoar diciptakan untuk mereka masyarakat yang berjalan kaki, namun kurangnya kesadaran masyarakat dan parkir sembarangan membuat masyarakat pejalan kaki jadi terhalang dan terhambat. Untuk itu, mari kita dukung gerakan penertiban yang kita lakukan ini untuk ketertiban bersama sesama pemakai jalan umum,” pungkas Pamen Direktorat Lalu lintas berpangkat melati dua di pundaknya itu(Rls/Ronald Sihombing)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *